Minggu, 21 Februari 2016

Advokasi Hukum



Pengertian Advokasi Hukum :
Ø  Advokasi :
§  Secara sempit : Kegiatan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh Advokat dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di Pengadilan
§  Secara luas : Serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik
Ø  Hukum :
§  Peraturan atau adat  yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah ataupun lembaga.

Advokasi dikategorikan menjadi 3, yaitu:
1.    Advokasi diri : Advokasi yang dilakukan dalam skala lokal
2.    Advokasi kasus : Advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu
3.    Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar Pengadilan.
Siapa yang bisa melakukan advokasi hukum?
1)    Litigasi
“Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum” (Pengecualian sengketa industrial akan tetapi terkait kepailitan yang mengajukan haruslah seorang advokat)
2)    Non  Litigasi
            “Setiap orang yang memiliki keperdulian untuk memperjuangkan keadilan bersama dan berjuang untuk mereka yang lemah”
            “Selain itu juga harus memiliki kapasitas penguasaan hukum baik formil maupun materiil serta kemampuan untuk menganalisa masalah  dengan baik”
Tahapan-tahapan untuk melakukan advokasi Litigasi Maupun non Litigasi
Litigasi
Non Litigasi
1.  Pahami kronologis kasusnya
2.  Klasifiksikan inventaris hukumnya
3.  Klarifikas dengan yang bersangkutan
4.  Identifikasi jenis perkaranya
5.  Cari dasar hukum atau refrensi yang menunjang
6.  Uraikan dalam bentuk tulisan, mulai dari kronologis, dasar hukum dan tuntutan yang diwujudkan dalam bentuk gugatan/permohonanguna untuk diajukan ke Pengadilan Agama.

1.   Pahami kronologis kasusnya
2.   Klasifiksikan inventaris hukumnya
3.  Klarifikas dengan yang bersangkutan
4.  Identifikasi jenis perkaranya
5.  Cari dasar hukum atau refrensi yang menunjang
6.  Uraikan dalam bentuk tulisan, mulai dari kronologis, dasar hukum dan tuntutan Kemudian sampaikan/ presentasikan kepada orang yang bersangkutan baik dalm bentuk surat ataupun dengan yang lainya.

Dalam tahapan-tahapan advokasi tersebut diatas pada point 6 yang membedakan dan menjadi point yang sangat penting untuk membedakan mau dibawa kemana arah dari permasalahan tersebut. Siapa yang menentukan arah perkara tersebut? Tentu saja yang bersangkutanlah yang mengetahui secara pasti mau dibawa kemana arah perkara tersebut. Namun mengenai perkara perdata baik perceraian ataupun yang lainya tentunya yang masih dalam kewenangan Pengadilan Agama saya sangat menganjurkan untuk memusyawarahkan perkaranya diluar Pengadilan Agama. Dan Pengadilan Agama itu dijadikan alternatif terakir untuk menyelesaikan perkaranya.
Syarat untuk advokasi hukum dijalur litigasi/ Advokat
Persyaratan menjadi advokat tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Advokat, pasal 3 menyebutkan :
§  Warga Negara Republik Indonesia
§  Bertempat tinggal di Indonesia
§  Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat Negara
§  Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
§  Berijasah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
§  Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat
§   Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat
§  Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tinggi
§  Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Fungsi melakukan  advokasi
Ø  Fungsi secara litigasi, sangat jelas dalam jalur litiasi fungsi advokasi disini untuk memecahkan penanganan suatu Perkara. Dalam hal ini melalui Penasehat Hukum dalam perkara pidana dan/Kuasa Hukum dalam perkara perdata yang mewakili dan/ mendampingi klient (orang yang berperkara) beracara di persidangan sekaligus melakukan  penanganan perkara seperti mendokumentasikan perkara, membantu menerjemahkan atau menjelaskan masalah hukum, serta ikut menghadiri dipersidangan.
Ø  Fungsi secara non litigasi, melakukan fungsi sebagai pendamping masyarakat, memberikan pertolongan pertama apabila terjadi pelanggaran hukum seperti melakukan pendampingan, mendidik dan melakukan penyadaran hukum, mendorong masyarakat mengajukan tuntutannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar