Pengertian Advokasi Hukum :
Ø Advokasi :
§ Secara sempit : Kegiatan pembelaan hukum
(litigasi) yang dilakukan oleh Advokat dan hanya merupakan pekerjaan yang
berkaitan dengan praktek beracara di Pengadilan
§ Secara luas : Serangkaian tindakan yang
berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain
yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik
Ø Hukum :
§ Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah ataupun lembaga.
Advokasi dikategorikan menjadi 3, yaitu:
1.
Advokasi diri : Advokasi yang dilakukan dalam
skala lokal
2.
Advokasi kasus : Advokasi yang dilakukan
sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu
3.
Advokasi hukum
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau
lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta
pendampingan baik di dalam dan di luar Pengadilan.
Siapa yang bisa melakukan advokasi hukum?
1)
Litigasi
“Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum” (Pengecualian sengketa
industrial akan tetapi terkait kepailitan yang mengajukan haruslah seorang
advokat)
2) Non
Litigasi
“Setiap
orang yang memiliki keperdulian untuk memperjuangkan keadilan bersama dan
berjuang untuk mereka yang lemah”
“Selain
itu juga harus memiliki kapasitas penguasaan hukum baik formil maupun materiil
serta kemampuan untuk menganalisa masalah
dengan baik”
Tahapan-tahapan untuk melakukan advokasi
Litigasi Maupun non Litigasi
|
Litigasi
|
Non Litigasi
|
|
1. Pahami
kronologis kasusnya
2. Klasifiksikan
inventaris hukumnya
3. Klarifikas
dengan yang bersangkutan
4. Identifikasi
jenis perkaranya
5. Cari
dasar hukum atau refrensi yang menunjang
6. Uraikan
dalam bentuk tulisan, mulai dari kronologis, dasar hukum dan tuntutan yang
diwujudkan dalam bentuk gugatan/permohonanguna untuk diajukan ke Pengadilan
Agama.
|
1.
Pahami kronologis kasusnya
2.
Klasifiksikan inventaris hukumnya
3. Klarifikas
dengan yang bersangkutan
4. Identifikasi
jenis perkaranya
5. Cari
dasar hukum atau refrensi yang menunjang
6. Uraikan
dalam bentuk tulisan, mulai dari kronologis, dasar hukum dan tuntutan
Kemudian sampaikan/ presentasikan kepada orang yang bersangkutan baik dalm
bentuk surat ataupun dengan yang lainya.
|
Dalam
tahapan-tahapan advokasi tersebut diatas pada point 6 yang membedakan dan
menjadi point yang sangat penting untuk membedakan mau dibawa kemana arah dari
permasalahan tersebut. Siapa yang menentukan arah perkara tersebut? Tentu saja
yang bersangkutanlah yang mengetahui secara pasti mau dibawa kemana arah
perkara tersebut. Namun mengenai perkara perdata baik perceraian ataupun yang
lainya tentunya yang masih dalam kewenangan Pengadilan Agama saya sangat
menganjurkan untuk memusyawarahkan perkaranya diluar Pengadilan Agama. Dan
Pengadilan Agama itu dijadikan alternatif terakir untuk menyelesaikan
perkaranya.
Syarat untuk advokasi hukum dijalur
litigasi/ Advokat
Persyaratan menjadi advokat tertuang
dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Advokat, pasal 3 menyebutkan :
§ Warga Negara Republik Indonesia
§ Bertempat tinggal di Indonesia
§ Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
sipil atau pejabat Negara
§ Berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
§ Berijasah sarjana yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum
§ Lulus ujian yang
diadakan oleh organisasi Advokat
§ Magang
sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat
§ Tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih tinggi
§ Berprilaku baik, jujur, bertanggung
jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Fungsi melakukan advokasi
Ø Fungsi secara litigasi, sangat jelas
dalam jalur litiasi fungsi advokasi disini untuk memecahkan penanganan suatu
Perkara. Dalam hal ini melalui Penasehat Hukum dalam perkara pidana dan/Kuasa
Hukum dalam perkara perdata yang mewakili dan/ mendampingi klient (orang yang
berperkara) beracara di persidangan sekaligus melakukan penanganan perkara seperti mendokumentasikan
perkara, membantu menerjemahkan atau menjelaskan masalah hukum, serta ikut menghadiri
dipersidangan.
Ø Fungsi secara non litigasi, melakukan
fungsi sebagai pendamping masyarakat, memberikan pertolongan pertama apabila
terjadi pelanggaran hukum seperti melakukan pendampingan, mendidik dan
melakukan penyadaran hukum, mendorong masyarakat mengajukan tuntutannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar