1. Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama:
·
Menurut Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, SH
berpendapat bahwa hukum acara peradilan agama adalah mengatur tentang bagaimana
caranya mengajukan tuntutanhak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari
putusanya.
·
Menurut Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro hukum
acara peradilan agama adalah rangkaian peraturan2 yg memuat cara bagaimana
orang harus bertindak dimuka pengadilan.
·
Kesimpulanya bahwa hukum acara peradilan agama
adalah serangkaian peraturan2 yang
mengatur tata cara/proses orang itu berperkara di peradilan agama.
2. Sumber Hukum Acara Pengadilan Agama:
·
UU No 50 Tahun 2009 perubahan atas UU No 3
tahun 2006 perubahan atas UU No 7 Tahun 1989.
·
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008.
·
Seperti Halnya Hukum Acara yang berlaku di
Pengadilan Umum (HIR, RBg,KUHPerdata)
3. Kompetensi Absolut Pengadilan Agama:
Pasal 49 UU No 3 Tahun 2006
·
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
tingkat pertama antara orang ISLAM dengan orang ISLAM,
·
Perkawinan (UUP/KHI),
·
Waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan
shodaqoh (KHI),
·
Ekonomi syariah.
4. Kompetensi Relatif Pengadilan Agama:
·
Penentuan kopetensi relatif ditentukan oleh
jenis perkaranya,
Jadi dalam hal ini kedudukan kalau
perkaranya mengenai pembagian harta waris, gono gini, sengketa syari’ah dan
atau sejenisnya kedudukan objek emnentukan kompetensi relative dari Pengadilan
Agama.
·
Dalam hal perceraian pasal 118 HIR
dikesampingkan.
Khusus perkara perceraian bukan lagi
kedudukan tergugat yang diutamakan, akan tetapi kedudukan Istri (kediaman nyata
Istri) yang menjadi penentu ko[etensi relative dari Pengadilan Agama.
5. Jenis Perkara Perceraian dalam UU No
Tahun 2006:
Ø Perceraian di PA dibedakan menjadi 2,
yaitu :
·
Cerai Talak , ketika suami yang mengajukan
perceraian dengan surat permohonan.
·
Cerai Gugat , ketika istri yang menuntut
perceraian dengan mengajukan surat gugatan.
6. Penggabungan Tuntutan:
·
Penggabungan tuntutan hak yang berkaitan
tentang akibat perceraian dapat dilakukan bersama-sama dengan gugatan pokok
perkara.
·
Hakim karena jabatanya (ex officio) dapat
menjatuhkan hal-hal yang menjadi kewajiban suami tanpa harus menggugat
rekonvensi. Artinya dalam perkara perceraian putusan ultra petitum
dikesampingkan.
·
Biaya perkara ditanggung oleh pemohon atau
penggugat (yang mengaukan tuntutan kePengadilan).
7. Komulasi Gugatan:
Ø Di Pengadilan Agama juga dikenal adanya
gugatan komulasi baik perkara perceraian ataupun bukan
·
Syaratnya :
·
Pihak yg sama,
·
Objek komulasi masih menjadi kewenangan PA,
·
Adanya Hub. Hukum antara objek yang
dikomulasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar