Minggu, 21 Februari 2016

Hukum Acara Pada Peradilan Agama



1.   Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama:
·         Menurut Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, SH berpendapat bahwa hukum acara peradilan agama adalah mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutanhak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari putusanya.
·         Menurut Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro hukum acara peradilan agama adalah rangkaian peraturan2 yg memuat cara bagaimana orang harus bertindak dimuka pengadilan.
·         Kesimpulanya bahwa hukum acara peradilan agama adalah  serangkaian peraturan2 yang mengatur tata cara/proses orang itu berperkara di peradilan agama.
2.   Sumber Hukum Acara Pengadilan Agama:
·         UU No 50 Tahun 2009 perubahan atas UU No 3 tahun 2006 perubahan atas UU No 7 Tahun 1989.
·         Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008.
·         Seperti Halnya Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Umum (HIR, RBg,KUHPerdata)
3.   Kompetensi Absolut Pengadilan Agama:
Pasal 49 UU No 3 Tahun 2006
·         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang ISLAM dengan orang ISLAM,
·         Perkawinan (UUP/KHI),
·         Waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan shodaqoh (KHI),
·         Ekonomi syariah.
4.   Kompetensi Relatif Pengadilan Agama:
·         Penentuan kopetensi relatif ditentukan oleh jenis perkaranya,
Jadi dalam hal ini kedudukan kalau perkaranya mengenai pembagian harta waris, gono gini, sengketa syari’ah dan atau sejenisnya kedudukan objek emnentukan kompetensi relative dari Pengadilan Agama.
·         Dalam hal perceraian pasal 118 HIR dikesampingkan.
Khusus perkara perceraian bukan lagi kedudukan tergugat yang diutamakan, akan tetapi kedudukan Istri (kediaman nyata Istri) yang menjadi penentu ko[etensi relative dari Pengadilan Agama.

5.   Jenis Perkara Perceraian dalam UU No Tahun 2006:
Ø  Perceraian di PA dibedakan menjadi 2, yaitu :
·         Cerai Talak , ketika suami yang mengajukan perceraian dengan surat permohonan.
·         Cerai Gugat , ketika istri yang menuntut perceraian dengan mengajukan surat gugatan.
6.   Penggabungan Tuntutan:
·         Penggabungan tuntutan hak yang berkaitan tentang akibat perceraian dapat dilakukan bersama-sama dengan gugatan pokok perkara.
·         Hakim karena jabatanya (ex officio) dapat menjatuhkan hal-hal yang menjadi kewajiban suami tanpa harus menggugat rekonvensi. Artinya dalam perkara perceraian putusan ultra petitum dikesampingkan.
·         Biaya perkara ditanggung oleh pemohon atau penggugat (yang mengaukan tuntutan kePengadilan).
7.   Komulasi Gugatan:
Ø  Di Pengadilan Agama juga dikenal adanya gugatan komulasi baik perkara perceraian ataupun bukan
·         Syaratnya :
·         Pihak yg sama,
·         Objek komulasi masih menjadi kewenangan PA,
·         Adanya Hub. Hukum antara objek yang dikomulasikan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar