Perlindungan Anak Di Indonesia
Negara Indonesia merupakan negara berkembang,
maka dari itu negara Indonesia sudah sewajarnya memberikan perhatian khusus
tehadap anak-anak dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak dalam rangka perlindungan terhadapnya.
Perlindungan yang diberikan negara terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek yaitu aspek ekonomi,
sosial, budaya, politik,
pertahanan dan keamanan serta dari
aspek hukumnya.
Menurut Barda Nawawi Arief, perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. (Barda Nawawi Arief,1998:155)
Perlindungan terhadap
anak mempunyai jangkauan yang cukup luas, tidak hanya sebatas tentang Peradilan
Anak (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997). Akan tetapi prinsip kesejahteraan
terhadap anak merupakan orientasi paling utama yang harus dijadikan dasar
sebagai wujud dari pengejawantahan terhadap perlindungan anak. Selain itu kesejahteraan terhadap anak adalah suatu
tata kelola kehidupan
dan penghidupan terhadap anak yang dapat memberikan suatu kepastian
atas tumbuh kembang seorang anak dengan wajar/pada umumnya, baik secara moril
maupun materi’il. Yang dalam hal ini bersinergi dengan Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah menjadi Undang-Undang
no 35 Tahun 2014.
Pada prinsipnya perlindungan anak adalah
non- diskriminatif, yang diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan terhadap anak
merupakan hak setiap anak tanpa terkecuali. Maksudnya adalah bahwa setiap anak
baik itu anak dalam keadaan normal maupun anak
yang sedang bermasalah (disabilitas) tetap mendapatkan prioritas yang
sama dari pemerintah maupun masyarakat (keluarga) dalam memperoleh
kesejahteraan tersebut.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak telah membantu memberikan penafsiran tentang apa saja
yang menjadi bagian dari hukum anak di Indonesia yang dimulai dari hak
keperdataan anak di bidang pengasuhan, perwalian dan pengangkatan anak.
Selanjutnya mengatur masalah eksploitasi anak dibidang ekonomi, social dan
seksual.
Masalah lain yang diatur dalam Undang-Undang
perlindungan anak adalah bagaimana hukuman bagi orang yang telah dewasa
melakukan tindakan kejahatan kepada anak-anak dan juga tanggung jawab orang tua
dari anak tersebut, serta masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak.
Dengan demikian sekali lagi penulis tegaskan bahwa cakupan hukum anak itu
sangatlah luas dan tidak bisa disederhanakan hanya pada satu bidang pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh anak-anak saja.
Beberapa paradigma barupun muncul setelah
adanya perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang no 35
Tahun 2014 yang mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 18 Oktober 2014.
Diantaranya adalah penambahan ketentuan pidana minimal bagi pelaku tindakan
kejahatan terhadap anak khususnya masalah seksual, selain itu juga telah
mengakomodir perlindungan hukum terhadap anak-anak penyandang disabilitas[1],
serta ada penambahan sistem hukum baru yaitu diberlakukanya hak restitusi.[2]
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak ada`juga
Undang-Undang lainnya yang berkaitan tentang anak dimana itu menjadi
kompleksitas yang tidak dapat dipisahkan dari
perlindungan hukum anak. Antara lain : Tentang perlindungan anak dari
tindak pidana perdagangan orang ada diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (Undang-Undang No. 21 Tahun 2007),
terkait dengan perlindungan anak dari pornografi diatur dalam Undang-Undang
No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tentang perlindungan anak dari
kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004,
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengatur tentang hak waris anak, soal
prinsip-prinsip pengasuhan anak juga batasan usia menikah bagi seorang anak.
Selain itu juga soal kewarganegaraan seorang anak ada diatur dalam
Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2006. Lalu tentang batasan minimum anak
diperbolehkan bekerja dan hak-hak yang dimiliki pekerja anak ada diatur dalam
undang-undang ketenagakerjaan.
Undang-Undang diatas merupakan sebagian dari
Undang-Undang yang berkaitan tentang perlindungan anak. Yang mana itu merupkan suatu permasalahan
yang komplek yang tidak dapat disederhanakan dalam satu point saja.
Kondisi anak di Indonesia saat ini yang sangat mengkhawatirkan, yang seharusnya
menjadi perhatian utama baik dari pemerintah maupun masyarakat. Realitanya
menunjukkan bahwa kesejahteraan anak pada saat ini masih sebatas harapan
belaka. Seperti halnya telah kita ketahui bersama bahwa tidak sedikit anak yang
menjadi korban kejahatan dan dieksploitasi oleh orang dewasa, sebaliknya tidak
sedikit pula anak-anak yang melakukan perbuatan menyimpang, yaitu kenakalan
hingga mengarah pada bentuk tindakan kriminil seperti narkoba, minuman keras,
perkelahian, pencurian, bahkan sampai melakukan tindakan pembunuhan.
Meskipun pada prinsipnya jenis perbuatan yang
dilakukan anak sama dengan orang dewasa, namun tingkat kematangan fisik dan
emosi anak masih rendah/labil, dan masa depan anak yang masih panjang
seharusnya dapat menjadi pertimbangan dalam hal menentukan perlakuan/tindakan
hukum yang tepat terhadap mereka. Stigma-stigma negatif sebagai anak nakal atau
penjahat kecil sering kali dihinggapkan kepada mereka. Terhadap anak yang
melakukan perbuatan yang menyimpang, sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh
masyarakat dan juga pemerintah itu lebih bijaksana.
[1]
Disabilitas : Orang yang memiliki kerusakan fisik, mental,intelektual, atau
sensorikjangka panjangyang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat
merintangi prtisipasinya. (Muliawan,paradigma baru hukum perlindungan anak)
[2] Hak restitusi
:Pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelakuberdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetapatas kerugian materiil dan/atau
immaterial yang diderita korban. (Kamus Besar Bahas Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar