Selasa, 19 Januari 2016

Perlindungan Anak Di Indonesia

Perlindungan Anak Di Indonesia
Negara Indonesia merupakan negara berkembang, maka dari itu negara Indonesia sudah sewajarnya memberikan perhatian khusus tehadap anak-anak dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak dalam rangka perlindungan terhadapnya. Perlindungan yang diberikan negara terhadap anak-anak meliputi berbagai aspek yaitu aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan serta dari aspek hukumnya.
Menurut Barda Nawawi Arief, perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. (Barda Nawawi Arief,1998:155)
Perlindungan terhadap anak mempunyai jangkauan yang cukup luas, tidak hanya sebatas tentang Peradilan Anak (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997). Akan tetapi prinsip kesejahteraan terhadap anak merupakan orientasi paling utama yang harus dijadikan dasar sebagai wujud dari pengejawantahan terhadap perlindungan anak. Selain itu kesejahteraan terhadap anak adalah suatu tata kelola kehidupan dan penghidupan terhadap anak yang dapat memberikan suatu kepastian atas tumbuh kembang seorang anak dengan wajar/pada umumnya, baik secara moril maupun materi’il. Yang dalam hal ini bersinergi dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah menjadi Undang-Undang no 35 Tahun 2014.
Pada prinsipnya perlindungan anak adalah non- diskriminatif, yang diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan terhadap anak merupakan hak setiap anak tanpa terkecuali. Maksudnya adalah bahwa setiap anak baik itu anak dalam keadaan normal maupun anak  yang sedang bermasalah (disabilitas) tetap mendapatkan prioritas yang sama dari pemerintah maupun masyarakat (keluarga) dalam memperoleh kesejahteraan tersebut.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah membantu memberikan penafsiran tentang apa saja yang menjadi bagian dari hukum anak di Indonesia yang dimulai dari hak keperdataan anak di bidang pengasuhan, perwalian dan pengangkatan anak. Selanjutnya mengatur masalah eksploitasi anak dibidang ekonomi, social dan seksual.
Masalah lain yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak adalah bagaimana hukuman bagi orang yang telah dewasa melakukan tindakan kejahatan kepada anak-anak dan juga tanggung jawab orang tua dari anak tersebut, serta masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Dengan demikian sekali lagi penulis tegaskan bahwa cakupan hukum anak itu sangatlah luas dan tidak bisa disederhanakan hanya pada satu bidang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak saja.
Beberapa paradigma barupun muncul setelah adanya perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang no 35 Tahun 2014 yang mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 18 Oktober 2014. Diantaranya adalah penambahan ketentuan pidana minimal bagi pelaku tindakan kejahatan terhadap anak khususnya masalah seksual, selain itu juga telah mengakomodir perlindungan hukum terhadap anak-anak penyandang disabilitas[1], serta ada penambahan sistem hukum baru yaitu diberlakukanya hak restitusi.[2]
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak ada`juga Undang-Undang lainnya yang berkaitan tentang anak dimana itu menjadi kompleksitas yang tidak dapat dipisahkan dari  perlindungan hukum anak. Antara lain : Tentang perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan orang ada diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Undang-Undang No. 21 Tahun 2007), terkait dengan perlindungan anak dari pornografi diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tentang perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004, Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengatur tentang hak waris anak, soal prinsip-prinsip pengasuhan anak juga batasan usia menikah bagi seorang anak. Selain itu juga soal kewarganegaraan seorang anak ada diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2006. Lalu tentang batasan minimum anak diperbolehkan bekerja dan hak-hak yang dimiliki pekerja anak ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Undang-Undang diatas merupakan sebagian dari Undang-Undang yang berkaitan tentang perlindungan anak.  Yang mana itu merupkan suatu permasalahan yang komplek yang tidak dapat disederhanakan dalam satu point saja.
Kondisi anak di Indonesia saat ini yang sangat mengkhawatirkan, yang seharusnya menjadi perhatian utama baik dari pemerintah maupun masyarakat. Realitanya menunjukkan bahwa kesejahteraan anak pada saat ini masih sebatas harapan belaka. Seperti halnya telah kita ketahui bersama bahwa tidak sedikit anak yang menjadi korban kejahatan dan dieksploitasi oleh orang dewasa, sebaliknya tidak sedikit pula anak-anak yang melakukan perbuatan menyimpang, yaitu kenakalan hingga mengarah pada bentuk tindakan kriminil seperti narkoba, minuman keras, perkelahian, pencurian, bahkan sampai melakukan tindakan pembunuhan.
Meskipun pada prinsipnya jenis perbuatan yang dilakukan anak sama dengan orang dewasa, namun tingkat kematangan fisik dan emosi anak masih rendah/labil, dan masa depan anak yang masih panjang seharusnya dapat menjadi pertimbangan dalam hal menentukan perlakuan/tindakan hukum yang tepat terhadap mereka. Stigma-stigma negatif sebagai anak nakal atau penjahat kecil sering kali dihinggapkan kepada mereka. Terhadap anak yang melakukan perbuatan yang menyimpang, sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh masyarakat dan juga pemerintah itu lebih bijaksana.



[1] Disabilitas : Orang yang memiliki kerusakan fisik, mental,intelektual, atau sensorikjangka panjangyang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi prtisipasinya. (Muliawan,paradigma baru hukum perlindungan anak)
[2] Hak restitusi :Pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelakuberdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetapatas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban. (Kamus Besar Bahas Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar