Selasa, 19 Januari 2016

Faktor Penyebab kawin hamil



 Faktor Penyebab kawin hamil
A.    Latar Belakang

Fenomena kawin hamil saat ini, suatu misal dalam adat jawa ada istilah “tingkepan” yaitu ketika istri itu sudah mengandung 7 (tujuh) bulan dari anak pertama. Logikanya dari 7 (tujuh ) bulan kandungan itu harusnya minimal didapat dari 7 (tujuh) bulan usia pernikahan. Anehnya sekarang baru rata – rata usia 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan pernikahan sudah dilaksanakan prosesi adat “tingkepan” tersebut.
Selain itu ditemukan pula bukti bahwa jumlah berkas pemohon dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) dari tahun ke tahun terus meningkat.  Diduga, hal ini disebabkan para gadis berusia di bawah 17 tahun sudah hamil.[1] Dan yang menjadi akar masalah disini adalah zina yang dilakukan sebelum ada ikatan resmi pernikahan baik agama maupun Negara. Mungkin pergaulan yang salah, rasa ingin tahu yang salah,  digunakan dan kurang perhatian dan pendidikan agama yang diberikan orang tua pada anak bisa memicu terjadinya kasus hamil diluar nikah. Jiwa remaja yang suka mencoba hal – hal baru, mudah terpengaruh dengan lingkungan dan gairah remaja yang meluap – luap bisa menjadi pendorong remaja untuk melakukan hubungan layaknya suami istri diluar nikah.
Apalagi sekarang didukung adanya fasilitas media elektronik yang semakin canggih. Dari arus informasi ini, telah memberikan dampak positif akan arti dari kemajuan itu sendiri. Akan tetapi pada sisi lain dampak negatifnya tidak bisa dihindari. Dan ini merupakan dilema dari dampak kemajuan peradaban manusia. Dampak negatif ini antara lain mengarah pada cara hidup orang barat yang berpola pada pergaulan bebas. Dan ini merupakan sampah dari penyaringan informasi yang salah yang terwujud dari ungkapan kuno atau ketinggalan zaman jika tidak mengikuti pola hidup orang barat.
Berikut adalah alasan yang menjadi pemicu seorang remaja melakukan hubungan seks diluar nikah :
1.      Tekanan dari teman
Pada masa remaja, orang terdekat yang paling mudah untuk mengontrol tindakan remaja adalah teman di lingkungan pergaulannya. Tekanan dari teman untuk melakukan hubungan seks diluar nikah umumnya lebih besar dibanding tekanan yang didapatnya dari pacar. Umumnya seorang remaja akan melakukan tekanan yang diberikan temannya agar bisa diterima dilingkungan pergaulannya.
2.      Tekanan dari pasangan (pacar)
Persepsi yang salah akan cinta seringkali menjerumuskan remaja pada hubungan layaknya suami istri diluar nikah. Kebutuhan akan mencintai dan dicintai yang salah bisa menjuruskan seseorang untuk mempertaruhkan apa saja untuk membuktikan cintanya, termasuk kehormatannya. Khususnya pada perempuan, apabila sudah mendapat janji untuk dinikahi oleh pacar apapun akan dilakukan agar pacarnya tidak kecewa padanya.
3.      Kebutuhan Dasar (nafsu)
Berdasarkan pendapat beberapa ahli, seks merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, termasuk juga remaja. Sehingga terkadang mendorong seseorang untuk melakukan seks bebas hanya untuk memenuhi kebutuhanya.
4.      Penasaran
Jiwa remaja yang sarat akan rasa ingin tahu, termasuk juga rasa ingin tahu terhadap seks, terlebih jika dia mendapat informasi yang berlebih akan seks. Maka rasa ingin tahu tersebut bisa mendorong remaja untuk mewujudkan keinginannya.
5.      Pelampiasan Diri
Hal ini bisa didasari oleh kesalahan yang pernah dilakukan seorang remaja sehingga dirinya merasa tidak berharga lain, sehingga membuatnya semakin terjerumus pada pergaulan yang salah. Dan juga perlakuan orang tua yang terlalu mengekangnya sehingga remaja melampiaskan rasa marah dan frustasinya pada bentuk yang salah.
6.      Lemahnya Iman
Factor yang terakir ini biasanya sering terlupakan. Kebanyakan remaja dianggap kuno bila mereka belajar mengaji atau sekolah di Pondok Pesantren. Bahkan kebayakan orang tua sekarang sudah jarang yang memberikan suatu pengajaran keagamaan kepada anaknya. Mereka hanyadituntut sekolah umum saja. Dan sudah terbukti secara nyata bahwa maraknya problema kawin hamil ini terjadi karena iman mereka yang lemah. Tidak terjadi pada mereka yang sekolah notabenya umum bahkan mereka yang sekolah yang ruang lingkupnya agamapun hal ini biasa terjadi. [2]
            Tidak hanya adanya factor pemicu selain itu ada juga factor pendorong yang sangat potensial mendorong mereka untuk melakukan hubungan sexs diuar nikah. Yang sebenarnya itu timbul dari orang – orang terdekat para pelaku kawin hamil itu sndiri.
Faktor pendorong dari terjadinya kawin hamil itu antara lain sebagai berikut :
1.      Keluarga
Keluarga berperan penting dalam hal menjaga dan menghindari kejadian hamil diluar nikah. Orang tua sebagai payung keluarga memiliki peranan untuk menciptakan dan membina hubungan yang harmonis.
Hubungan yang baik antara anak dan orangtua menjadi salah satu hal yang harus terus dijaga, karena dengan adanya hubungan baik maka anak memiliki tempat untuk curhat, bertanya, bercerita, berbagi kasih, belajar, dsb. Ketika anak tidak mendapat tempat yang diinginkan dan sesuai didalam keluarga maka anak cenderung untuk menyandarkan dirinya kepada pihak lain yang belum tentu bertanggung jawab, bahkan beresiko fatal seperti hamil diluar nikah. Sekaligus sebagai alternative untuk mendapatkan restu dari orang tua yang tidak menyetujui hubungan dengan pacarnya.
2.       Agama
Pendidikan agama dapat membuka mata jasmani dan rohani dengan kesadaran untuk tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah. Menanamkan rasa takut akan Tuhan sangat penting agar anak tidak berlaku sembarangan dalam menjalani hidup serta mengetahui jalan yang benar. Suatu keluarga duduk bersama untuk berdoa kepada Tuhan adalah salah satu faktor terpenting dalam membina keluarga yang harmonis.
3.      Pendidikan
Diperlukan pendidikan yang mengajarkan mengenai hubungan seks diluar nikah, cara berpacaran yang sehat, penyebab dan resiko hamil diluar nikah serta cara menanggulanginya. Memberi pengertian dan pemahaman akan bahaya hamil diluar nikah akan sangat membantu anak untuk menghindar dan berjaga jaga.
4.      Lingkungan
Keadaan lingkungan sekitar menjadi salah satu faktor pemicu, karena pergaulan yang buruk dapat merusak kebiasaan yang baik dan pergaulan yang baik juga dapat merusak kebiasaan yang buruk. Jauhi pergaulan yang buruk dan bijak dalam berteman.

5.      Kegiatan
Memiliki jadwal kegiatan yang padat namun menyenangkan, tidak harus selalu belajar, isi waktu luang yang ada dengan olahraga, melakukan hobi, membaca, bernyanyi, bermain musik, menari, berdoa, dan kegiatan lainnya yang berguna.[3]
Masuk lebih dalam lagi mengenai  “kawin hamil” sebagai kata kunci disini ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki yang bukan menghamilinya. Itu menjadi permasalahan juga terhadap perspektif pemikiran para remaja yang terpelajar.
Dalam KHI kawin hamil diatur didalamnya, Pasal 53
1)      Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak dipelukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.[4]
Terjadinya wanita hamil di luar nikah (yang hal ini sangat dilarang oleh agama, norma, etika, perundang-undangan negara), selain karena adanya pergaulan bebas, juga karena lemah (rapuhnya) iman pada masing-masing pihak. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi perbuatan yang keji dan terlarang itu, pendidikan agama yang mendalam dan kesadaran hukum semakin diperlukan. Selain itu pengawasan orang tua juga sangat diperlukan untuk menjaga dan mendidik anak dengan cara yang islami. Memberikan pengetahuan tentang agama yang tentunya sesuai dengan ukuran dari umurnya.
Islam  melarang  hubungan  seksual  yang  menyimpang  (terlarang) salah  satunya seperti  zina.  Zina  adalah  perbuatan  kotor  dan  keji  yang  tidak  bisa  diterima  akal  dan dilarang  oleh  semua  agama.  Ia  menimbulkan  dampak  negatif  yang  sangat  kompleks, antara  lain  ketidakjelasan  garis  keturunan,  terputusnya  ikatan  hubungan  darah, kehancuran penyebaran virus, dan sebagainya. FirmanAllah dalam Al Qur’an:
“Dan  jangnlah  kamu  mendekati  zina,  sesungguhnya  zina itu  adalah  suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. (17) Al Israa’ : 32) [5]
Zina, dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hukum yang tentu saja sudah  seharusnya  diberi  hukuman.  Mengingat  akibat  yang  ditimbulkan  sangat  buruk, mengundang  kejahatan  dan  dosa,  maka  zina  diharamkan.  Maka  Islam  menetapkan hukuman yang keras terhadap pelaku zina. Dengan kata lain, Islam menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan, bahwa menghukum pelaku zina dengan hukuman yang berat adalah  lebih  adil  ketimbang  membiarkan  rusaknya  masyarakat  disebabkan  oleh merajalelanya perzinaan.[6]
Hukuman  yang  dijatuhkan  atas  pezina  memang  mencelakakan  dirinya,  tetapi melaksanakan  hukuman  itu  mengandung  arti  memelihara jiwa,  mempertahankan kehormatan,  dan  melindungi  keutuhan  keluarga yang merupakan unsure utama masyarakat.  Eksistensi  suatu  umat  tergantung  kepada kebaikan  akhlak,  ketinggian peradaban, kesucian moral, dan kebersihan dari kehinaan.[7]
Islam menghendaki hubungan seksual yang bebas dan normal melalui perkawinan dengan niat  mencurahkan  semua  waktunya  untuk  ibadah kepada  Allah.  Islam  adalah syariat yang tidak mengenal kompromi kepada kehidupan rahbaniah yang dimurkai dan hidup membujang yang tercela karena bertentangan dengan fitrah manusia dan bertolak belakang dengan kecerendungan naluri manusia. Nabi bersabda yang artinya: “Nikah  adalah  sunnahku. Barang siapa tidak  mengamalkan sunnahku maka ia bukan  termasuk  golonganku.  Dan nikahlah kalian  semuanya,  karena sesungguhnya aku memperbanyak umat sebab kalian semua.” (HR. Ibnu Majah)[8]
Sayangnya didalam Undang – Undang no 1 tahun 1974, tidak ada satupun penjelasan yang mengatur tentang “kawin hamil” tersebut. Justru yang dipaparkan mengenai status dari anak yang lahir diluar nikah. Disebutkan dalam bab IX pasal 42 – 44 tentang kedudukan anak diluar nikah. Dan baru – baru ini keluar PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin yang menyatakan merubah pasal tersebut di atas. Setelah putusan itu, Pasal 43 ayat (1) menurut MK harus dibaca, ”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.






















[1] BUNGAPOS.com diakses pada 12 – 05 - 2013
[2] http://faktor pemicu hamil diluar nikah.com redaksi September, 10 – 2012 diakses pada 12 – 05 - 2013
[3] http://penyebab hamil diluar nikah.com redaksi 5, 2012 diakses pada 12 – 05 - 2013
[4] Kompilasi Hukum Islam
[5] http://qurandansunnah.wordpress.com diakses pada tanggal 26 – 12 - 2013
[6] Fadhel ilahi, Zina Problematika dan Solusinya(Jakarta: Qisthi Press, 2006), hal 28-29
[7] Yatimin, Etika Seksual dan Penyimpangannya.,hal 102-103.
[8] http://qurandansunnah.wordpress.com diakses pada 26 – 12 -2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar