Faktor Penyebab kawin hamil
A.
Latar Belakang
Fenomena kawin hamil saat ini, suatu misal dalam adat jawa ada
istilah “tingkepan” yaitu ketika istri itu sudah mengandung 7 (tujuh) bulan
dari anak pertama. Logikanya dari 7 (tujuh ) bulan kandungan itu harusnya
minimal didapat dari 7 (tujuh) bulan usia pernikahan. Anehnya sekarang baru
rata – rata usia 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan pernikahan sudah dilaksanakan
prosesi adat “tingkepan” tersebut.
Selain itu
ditemukan pula bukti bahwa jumlah berkas pemohon dispensasi nikah dini di
Pengadilan Agama (PA) dari tahun ke tahun terus meningkat. Diduga,
hal ini disebabkan para gadis berusia di bawah 17 tahun sudah hamil.[1] Dan yang menjadi akar masalah disini adalah zina yang dilakukan
sebelum ada ikatan resmi pernikahan baik agama maupun Negara. Mungkin pergaulan yang
salah, rasa ingin tahu yang salah,
digunakan dan kurang perhatian dan pendidikan agama yang diberikan orang
tua pada anak bisa memicu terjadinya kasus hamil diluar nikah. Jiwa remaja yang
suka mencoba hal – hal baru, mudah terpengaruh dengan lingkungan dan gairah
remaja yang meluap – luap bisa menjadi pendorong remaja untuk melakukan
hubungan layaknya suami istri diluar nikah.
Apalagi
sekarang didukung adanya fasilitas media elektronik yang semakin canggih. Dari
arus informasi ini, telah memberikan dampak positif akan arti dari kemajuan itu
sendiri.
Akan tetapi pada sisi lain dampak negatifnya tidak bisa dihindari. Dan ini
merupakan dilema dari dampak kemajuan peradaban manusia. Dampak negatif ini
antara lain mengarah pada cara hidup orang barat yang berpola pada pergaulan
bebas. Dan ini merupakan sampah dari penyaringan informasi yang salah yang
terwujud dari ungkapan kuno atau ketinggalan zaman jika tidak mengikuti pola
hidup orang barat.
Berikut adalah
alasan yang menjadi pemicu seorang remaja melakukan hubungan seks diluar nikah :
1.
Tekanan dari teman
Pada masa
remaja, orang terdekat yang paling mudah untuk mengontrol tindakan remaja
adalah teman di lingkungan pergaulannya. Tekanan dari teman untuk melakukan
hubungan seks diluar nikah umumnya lebih besar dibanding tekanan yang didapatnya
dari pacar. Umumnya seorang remaja akan melakukan tekanan yang diberikan
temannya agar bisa diterima dilingkungan pergaulannya.
2. Tekanan dari pasangan (pacar)
Persepsi yang
salah akan cinta seringkali menjerumuskan remaja pada hubungan layaknya suami
istri diluar nikah. Kebutuhan akan mencintai dan dicintai yang salah bisa
menjuruskan seseorang untuk mempertaruhkan apa saja untuk membuktikan cintanya,
termasuk kehormatannya. Khususnya pada perempuan, apabila sudah mendapat janji
untuk dinikahi oleh pacar apapun akan dilakukan agar pacarnya tidak kecewa
padanya.
3. Kebutuhan Dasar (nafsu)
Berdasarkan
pendapat beberapa ahli, seks merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan manusia, termasuk juga remaja. Sehingga terkadang mendorong
seseorang untuk melakukan seks bebas hanya untuk memenuhi kebutuhanya.
4. Penasaran
Jiwa remaja
yang sarat akan rasa ingin tahu, termasuk juga rasa ingin tahu terhadap seks,
terlebih jika dia mendapat informasi yang berlebih akan seks. Maka rasa ingin
tahu tersebut bisa mendorong remaja untuk mewujudkan keinginannya.
5. Pelampiasan Diri
Hal ini bisa
didasari oleh kesalahan yang pernah dilakukan seorang remaja sehingga dirinya
merasa tidak berharga lain, sehingga membuatnya semakin terjerumus pada pergaulan
yang salah. Dan juga perlakuan orang tua yang terlalu mengekangnya sehingga
remaja melampiaskan rasa marah dan frustasinya pada bentuk yang salah.
6.
Lemahnya Iman
Factor yang terakir ini biasanya sering
terlupakan. Kebanyakan remaja dianggap kuno bila mereka belajar mengaji atau
sekolah di Pondok Pesantren. Bahkan kebayakan orang tua sekarang sudah jarang
yang memberikan suatu pengajaran keagamaan kepada anaknya. Mereka hanyadituntut
sekolah umum saja. Dan sudah terbukti secara nyata bahwa maraknya problema
kawin hamil ini terjadi karena iman mereka yang lemah. Tidak terjadi pada
mereka yang sekolah notabenya umum bahkan mereka yang sekolah yang ruang
lingkupnya agamapun hal ini biasa terjadi. [2]
Tidak hanya adanya
factor pemicu selain itu ada juga factor pendorong yang sangat potensial
mendorong mereka untuk melakukan hubungan sexs diuar nikah. Yang sebenarnya itu
timbul dari orang – orang terdekat para pelaku kawin hamil itu sndiri.
Faktor pendorong dari terjadinya kawin hamil itu antara lain
sebagai berikut :
1.
Keluarga
Keluarga
berperan penting dalam hal menjaga dan menghindari kejadian hamil diluar nikah.
Orang tua sebagai payung keluarga memiliki peranan untuk menciptakan dan
membina hubungan yang harmonis.
Hubungan
yang baik antara anak dan orangtua menjadi salah satu hal yang harus terus
dijaga, karena dengan adanya hubungan baik maka anak memiliki tempat untuk
curhat, bertanya, bercerita, berbagi kasih, belajar, dsb. Ketika anak tidak
mendapat tempat yang diinginkan dan sesuai didalam keluarga maka anak cenderung
untuk menyandarkan dirinya kepada pihak lain yang belum tentu bertanggung
jawab, bahkan beresiko fatal seperti hamil diluar nikah. Sekaligus sebagai
alternative untuk mendapatkan restu dari orang tua yang tidak menyetujui
hubungan dengan pacarnya.
2.
Agama
Pendidikan
agama dapat membuka mata jasmani dan rohani dengan kesadaran untuk tidak
melakukan hubungan seks sebelum menikah. Menanamkan rasa takut akan Tuhan
sangat penting agar anak tidak berlaku sembarangan dalam menjalani hidup serta
mengetahui jalan yang benar. Suatu keluarga duduk bersama untuk berdoa kepada
Tuhan adalah salah satu faktor terpenting dalam membina keluarga yang harmonis.
3.
Pendidikan
Diperlukan
pendidikan yang mengajarkan mengenai hubungan seks diluar nikah, cara
berpacaran yang sehat, penyebab dan resiko hamil diluar nikah serta cara
menanggulanginya. Memberi pengertian dan pemahaman akan bahaya hamil diluar
nikah akan sangat membantu anak untuk menghindar dan berjaga jaga.
4. Lingkungan
Keadaan
lingkungan sekitar menjadi salah satu faktor pemicu, karena pergaulan yang
buruk dapat merusak kebiasaan yang baik dan pergaulan yang baik juga dapat
merusak kebiasaan yang buruk. Jauhi pergaulan yang buruk dan bijak dalam
berteman.
5.
Kegiatan
Memiliki
jadwal kegiatan yang padat namun menyenangkan, tidak harus selalu belajar, isi
waktu luang yang ada dengan olahraga, melakukan hobi, membaca, bernyanyi,
bermain musik, menari, berdoa, dan kegiatan lainnya yang berguna.[3]
Masuk lebih dalam lagi mengenai “kawin hamil” sebagai kata kunci disini ialah kawin dengan
seorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang
menghamilinya maupun oleh laki-laki yang bukan menghamilinya. Itu menjadi
permasalahan juga terhadap perspektif pemikiran para remaja yang terpelajar.
Dalam KHI kawin hamil diatur didalamnya, Pasal
53
1) Seorang wanita
hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2) Perkawinan
dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa
menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3) Dengan
dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak dipelukan perkawinan
ulang setelah anak yang dikandung lahir.[4]
Terjadinya
wanita hamil di luar nikah (yang hal ini sangat dilarang oleh agama, norma,
etika, perundang-undangan negara), selain karena adanya pergaulan bebas, juga
karena lemah (rapuhnya) iman pada masing-masing pihak. Oleh karenanya, untuk
mengantisipasi perbuatan yang keji dan terlarang itu, pendidikan agama yang
mendalam dan kesadaran hukum semakin diperlukan. Selain itu pengawasan orang
tua juga sangat diperlukan untuk menjaga dan mendidik anak dengan cara yang
islami. Memberikan pengetahuan tentang agama yang tentunya sesuai dengan ukuran
dari umurnya.
Islam melarang
hubungan seksual yang
menyimpang (terlarang) salah satunya seperti zina.
Zina adalah perbuatan
kotor dan keji
yang tidak bisa
diterima akal dan dilarang
oleh semua agama.
Ia menimbulkan dampak
negatif yang sangat
kompleks, antara lain ketidakjelasan garis
keturunan, terputusnya ikatan
hubungan darah, kehancuran
penyebaran virus, dan sebagainya. FirmanAllah dalam Al Qur’an:
“Dan
jangnlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk.” (QS. (17) Al Israa’ : 32) [5]
Zina,
dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hukum yang tentu saja
sudah seharusnya diberi
hukuman. Mengingat akibat
yang ditimbulkan sangat
buruk, mengundang kejahatan dan
dosa, maka zina
diharamkan. Maka Islam
menetapkan hukuman yang keras terhadap pelaku zina. Dengan kata lain,
Islam menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan, bahwa menghukum pelaku zina
dengan hukuman yang berat adalah
lebih adil ketimbang
membiarkan rusaknya masyarakat
disebabkan oleh merajalelanya
perzinaan.[6]
Hukuman yang
dijatuhkan atas pezina
memang mencelakakan dirinya,
tetapi melaksanakan hukuman itu
mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan, dan
melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsure utama
masyarakat. Eksistensi suatu
umat tergantung kepada kebaikan akhlak,
ketinggian peradaban, kesucian moral, dan kebersihan dari kehinaan.[7]
Islam
menghendaki hubungan seksual yang bebas dan normal melalui perkawinan dengan
niat mencurahkan semua
waktunya untuk ibadah kepada
Allah. Islam adalah syariat yang tidak mengenal kompromi
kepada kehidupan rahbaniah yang dimurkai dan hidup membujang yang tercela
karena bertentangan dengan fitrah manusia dan bertolak belakang dengan
kecerendungan naluri manusia. Nabi bersabda yang artinya: “Nikah adalah
sunnahku. Barang siapa tidak
mengamalkan sunnahku maka ia bukan
termasuk golonganku. Dan nikahlah kalian semuanya,
karena sesungguhnya aku memperbanyak umat sebab kalian semua.” (HR. Ibnu
Majah)[8]
Sayangnya didalam Undang – Undang no 1 tahun
1974, tidak ada satupun penjelasan yang mengatur tentang “kawin hamil”
tersebut. Justru yang dipaparkan mengenai status dari anak yang lahir diluar
nikah. Disebutkan dalam bab IX pasal 42 – 44 tentang kedudukan anak diluar
nikah. Dan baru – baru ini keluar PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor
46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin yang menyatakan merubah pasal
tersebut di atas. Setelah putusan itu, Pasal 43 ayat (1) menurut MK harus
dibaca, ”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan
keluarga ayahnya.
[1]
BUNGAPOS.com diakses pada 12 – 05 - 2013
[2] http://faktor pemicu hamil diluar nikah.com redaksi
September, 10 – 2012 diakses pada 12 – 05 - 2013
[3] http://penyebab hamil diluar nikah.com redaksi 5,
2012 diakses pada 12 – 05 - 2013
[4]
Kompilasi Hukum Islam
[5] http://qurandansunnah.wordpress.com
diakses pada tanggal 26 – 12 - 2013
[6] Fadhel
ilahi, Zina Problematika dan Solusinya(Jakarta: Qisthi Press, 2006), hal 28-29
[7] Yatimin,
Etika Seksual dan Penyimpangannya.,hal 102-103.
[8] http://qurandansunnah.wordpress.com
diakses pada 26 – 12 -2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar