Hak Keperdataan Anak Menurut
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksud anak sah tertera
pada Pasal 99, berbunyi:
Anak yang sah adalah :
a.
Anak
yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah
b.
Hasil
perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri
tersebut. [1]
Bahwasanya anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang
sah itu adalah anak sah. Sekalipun usia kandungan bukan menjadi pijakan atau
dasar atas sahnya anak, tetapi dari kelahiran anak itu suami dapat mengingkari
anak yang dilahirkan istri sahnya dengan li’an. Dalam KHI Pasal 101,
menyebutkan:
“Seorang suami
yang mengingkari sahnya
anak, sedang isteri
tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan
li`an.”[2]
Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atas kelahiran anaknya suami dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama 180 hari setelah kelahiran anak atau
360 hari setelah putusnya perkawinan dari suami istri tersebut. Sesuai KHI
Pasal 102, menyatakan:
(1) Suami yang
akan mengingkari seorang
anak yang lahir
dari isterinya, mengajukan
gugatan kepada Pengadilan Agama
dalam jangka waktu
180 hari sesudah hari
lahirnya atau 360
hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa
istrinya melahirkan anak dan berada di
tempat yang memungkinkan
dia mengajukan perkaranya
kepada Pengadilan Agama.
(2) Pengingkaran
yang diajukan sesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterima.[3]
Selanjutnya berkaitan dengan status hukum anak diluar nikah sebagaimana yang
terdapat pada Pasal 100
Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa,
“anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan ibunya dan keluarga ibunya”[4]
Menurut KHI anak yang lahir diluar perkawinan, dalam arti
perkawinan yang sah menurut hukum Islam maupun Negara. Ketika seorang wanita
itu akan meangsungkan akad nikah tetapi telah memiliki anak dengan tanpa adanya
suami, maka wanita itu tidak dimasukan dalam kategori janda. Dan suami yang
menikahi wanita yang mempunyai anak tanpa bapak itu tidak mempunyai kewajiban
terhadap anak tersebut. Dan anak yang seperti itu menurut KHI dinasabkan dengan
ibu dan keluarga ibunya tanpa terkecuali ataupun dengan syarat sekalipun.
Semakna dengan ketentuan
tersebut, Pasal 186
Kompilasi Hukum Islam menyatakan :
“Anak yang
lahir di luar
perkawinan hanya mempunyai
hubungan saling mewarisi dengan
ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.[5]
Dalam Pasal ini juga sangat jelas menyebutkan hanya dapat saling mewarisi
dengan ibu dan keluarga ibunya, tanpa melibatkan status ayah yang menikahi ibu
dari pada anak itu.
Hak yang harus didapatkan seorang anak ialah masalah pemeliharaan
anak yang diwajibkan atas orang tua khususnya bapak terhadap anak itu diatur dalam Pasal 104, berbunyi:
(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan
kepada ayahnya. Apabila ayahnya setelah
meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban
memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2) Penyusuan
dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam
masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya. [6]
Pasal tersebut sudah sangat jelas mengenai kewajiban orag tua
terhadap anak. Namun didalam KHI tidak disebutkan kriteria bapak yang bagaimana
atau yang seperti apa. Untuk menghindari dari kekosongan hukum materiil dalam
KHI, maka Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak
Luar Kawin dapat dijadikan yurisprodensi. Terlepas dari ketentuan-ketentuan
fiqih yang menjadi dasar dalam perumusan KHI, ada sumber hukum nasionalis yang
menjadi rujukan dalam perumusanya yaitu KUHPerdata dan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974. Artinya KHI sebagai Inpres yang secara hierarki perundang-undangan
dibawah Undang-Undang juga harus sinergi dengan Undang-Undang yang ada
diatasnya.
Dari ketentuan
di atas, maka penulis berpendapat bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan
wanita hamil adalah memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya
selama dapat dibuktikan dengan peralatan kedokteran seperti perintah MK dalam
putusanya dan kedua orang tua anak tersebut wajib memenuhi kebutuhan anaknya,
baik mendidik, memelihara, perwalian nikah dan mewakili dalam segala perbuatan
hukum di dalam ataupun di luar Pengadilan serta segala hak-hak anak dari kedua
orang tuanya dengan sendirinya melekat kepadanya, seperti hak nasab, hak
waris-mewarisi, hak nafkah hak perwalian dan lain-lain yang telah ditetapkan
oleh Undang-Undang Perkawinan maupun KHI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar