Selasa, 19 Januari 2016

Hak Keperdataan Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)



Hak Keperdataan Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksud anak sah tertera pada Pasal 99, berbunyi:
Anak yang sah adalah :                            
a.    Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah
b.    Hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. [1]
Bahwasanya anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah itu adalah anak sah. Sekalipun usia kandungan bukan menjadi pijakan atau dasar atas sahnya anak, tetapi dari kelahiran anak itu suami dapat mengingkari anak yang dilahirkan istri sahnya dengan li’an. Dalam KHI Pasal 101, menyebutkan:
“Seorang  suami  yang  mengingkari  sahnya  anak,  sedang  isteri  tidak  menyangkalnya,  dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li`an.”[2] Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atas kelahiran anaknya suami dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama 180 hari setelah kelahiran anak atau 360 hari setelah putusnya perkawinan dari suami istri tersebut. Sesuai KHI Pasal 102, menyatakan:
(1)     Suami  yang  akan  mengingkari  seorang  anak  yang  lahir  dari  isterinya,  mengajukan  gugatan kepada  Pengadilan  Agama  dalam  jangka  waktu  180  hari sesudah  hari  lahirnya  atau  360  hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan  berada  di  tempat  yang  memungkinkan  dia  mengajukan  perkaranya  kepada  Pengadilan Agama.
(2)     Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterima.[3]
Selanjutnya berkaitan dengan status hukum anak diluar nikah sebagaimana  yang  terdapat  pada Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa,  “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”[4]
Menurut KHI anak yang lahir diluar perkawinan, dalam arti perkawinan yang sah menurut hukum Islam maupun Negara. Ketika seorang wanita itu akan meangsungkan akad nikah tetapi telah memiliki anak dengan tanpa adanya suami, maka wanita itu tidak dimasukan dalam kategori janda. Dan suami yang menikahi wanita yang mempunyai anak tanpa bapak itu tidak mempunyai kewajiban terhadap anak tersebut. Dan anak yang seperti itu menurut KHI dinasabkan dengan ibu dan keluarga ibunya tanpa terkecuali ataupun dengan syarat sekalipun.
Semakna  dengan  ketentuan  tersebut,  Pasal  186  Kompilasi  Hukum  Islam menyatakan :
“Anak  yang  lahir  di  luar  perkawinan  hanya  mempunyai  hubungan  saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.[5] Dalam Pasal ini juga sangat jelas menyebutkan hanya dapat saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya, tanpa melibatkan status ayah yang menikahi ibu dari pada anak itu.
Hak yang harus didapatkan seorang anak ialah masalah pemeliharaan anak yang diwajibkan atas orang tua khususnya bapak terhadap anak  itu diatur dalam Pasal 104, berbunyi:
(1)    Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada  ayahnya. Apabila ayahnya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2)   Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya. [6]
Pasal tersebut sudah sangat jelas mengenai kewajiban orag tua terhadap anak. Namun didalam KHI tidak disebutkan kriteria bapak yang bagaimana atau yang seperti apa. Untuk menghindari dari kekosongan hukum materiil dalam KHI, maka Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin dapat dijadikan yurisprodensi. Terlepas dari ketentuan-ketentuan fiqih yang menjadi dasar dalam perumusan KHI, ada sumber hukum nasionalis yang menjadi rujukan dalam perumusanya yaitu KUHPerdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Artinya KHI sebagai Inpres yang secara hierarki perundang-undangan dibawah Undang-Undang juga harus sinergi dengan Undang-Undang yang ada diatasnya.
Dari ketentuan di atas, maka penulis berpendapat bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan wanita hamil adalah memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya selama dapat dibuktikan dengan peralatan kedokteran seperti perintah MK dalam putusanya dan kedua orang tua anak tersebut wajib memenuhi kebutuhan anaknya, baik mendidik, memelihara, perwalian nikah dan mewakili dalam segala perbuatan hukum di dalam ataupun di luar Pengadilan serta segala hak-hak anak dari kedua orang tuanya dengan sendirinya melekat kepadanya, seperti hak nasab, hak waris-mewarisi, hak nafkah hak perwalian dan lain-lain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan maupun KHI.


[1] Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[2] Ibid.
[3] Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar