Kawin Hamil Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pernyataan yang begitu jelas tentang Pernikahan
dalam Undang-Undang Perkawinan, diulangi dan dijelaskan secara detail dan
khusus didalam KHI yang disebarluaskan dalam Inpres no 1 Tahun 1991.
Meskipun dalam KHI hanya diperutukan kepada umat Islam tetapi adanya KHI tidak
bisa terlepas dari Undang-Undang Perkawinan sesuai dengan hierarki
perundang-undangan dan azaz-azaz hukum yang diterapkan di Indonesia.
Pengertin pernikahan menurut KHI adalah akad yang sangat
kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[1] Maksud dari
pengertian pernikahan menurut KHI itu adalah suatu akad yang mengikat antara
calon mempelai pria dan wanita untuk membangun rumah tangga yang baik atau
sakinah, mawadah, dan rahmah. Dengan memasukan unsur-unsur ibadah didalamnya
sehingga diharapkan seorang yang melakukan pernikahan tidak cenderung melakukan
penyelewengan didalam mengarungi bahtera rumah tangga sesuai dengan syari’at
agama Islam.
Mengenai syarat dan rukun Pernikahan dalam
KHI tertuang dalam Bab IV Pasal 14 - 17, berbunyi :
Pasal
14
Untuk melaksanakan perkawinan harus
ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c.
Wali nikah;
d.
Dua orang saksi dan;
e.
Ijab dan Kabul. [2]
Adapun syarat untuk melaksanakan pernikahan menurut KHI itu
sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebut tentunya harus dipenuhi guna
untuk keabsahan perkawinan. Kalau ada salah satu syarat saja yang tersebut
diatas tidak dipenuhi maka dianggap tidak sah oleh KHI dan perkawinan
tidak dapat ilanjutkan.
Bagian Kedua
Calon Mempelai
Pasal 15
(1)
Untuk kemaslahatan keluarga
dan rumah tangga,
perkawinan hanya boleh
dilakukan calon mempelai yang
telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun
1974 yakni calon
suami sekurang-kurangnya berumur
19 tahun dan
calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
(2) Bagi
calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin
sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun
1974. [3]
Dalam KHI juga memberikan persyaratan yang mengikat kedua
calon mempelai yang akan melaksanakan pernikahan. Khususnya masalah umur kedua
calon mempelai, meskipun KHI itu notabenya menggunakan hukum Islam tetapi KHI
merujuk pada Undang-Undang Perkawinan untuk memberikan batasan umur kedua calon
mempelai.
Dalam Pasal selanjutnya syarat bagi kedua calon mempelai
terdapat dalam Pasal 16 KHI, berbunyi:
(1)
Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita,
dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi
dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.[4]
Dalam poin pertama menuliskan bahwa perkawinan itu
didasarkan atas persetujuan calon mempelai dalam arti kedua calon mempelai
tidak dibawah tekanan. Wujud dari persetujuan kedua calon mempelai itu tertera
dalam poin selanjutnya yaitu bentuk persetujuan oleh calon mempelai wanita itu
dapat berupa pernyataan yang tegas baik dalam ucapan atau tulisan. Akan tetapi
kalau calon mempelai wanita itu diam, tidak memberikan isyarat berupa penolakan
yang tegas menurut KHI itu merupakan sebuah bentuk dari persetujuan.
Untuk memperkuat dalam pengertian persetujuan calon mempelai
KHI memberikan penjelasan dalam Pasal 17, menyatakan:
(1) Sebelum
berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu
persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
(2) Bila
ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka
perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi
calon mempelai yang menderita tuna wicara
atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat
yang dapat dimengerti.[5]
Poin pertama, dalam pasal 17 itu memberikan pengertian bahwa memang tidak ada unsur keterpaksaan oleh
calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Dengan cara calon mempelai memberikan
pernyataan secara langsung yang dihadapkan dengan dua orang saksi nikah.
Apabila dari salah satu calon mempelai itu dalam keadaan terpaksa atau merasa
keberatan maka dalam poin ke 2 (dua) menyatakan pernikahan itu tidak dapat
diteruskan. Selanjutnya dalam poin terakhir Pasal 17 KHI, menjelaskan tentang
tatacara penolakan atau perasaan keberatan bilamana salah satu calon memelai
menderita tuna wicara atau tuna rungu yaitu dengan tulisan atau isyarat yang
dapat dimengerti oleh saksi nikah.
Penjelasan mengenai syarat dan Rukun
pernikahan, didalam KHI sangat rinci karena disitu terkandung ajaran
Islam yang sudah disesuaikkan dengan Kultur bangsa Indonesia. Mengenai kawin
hamil dalam KHI terdapat
Bab khusus mengenai
kawin hamil, yaitu Bab VII Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3). Bunyinya
sebagai berikut :
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang
menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan
wanita hamil yang
disebut pada ayat
(1) dapat dilangsungkan
tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya
perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan
ulang setelah anak yang dikandung lahir. [6]
Dalam KHI yang tersebut diatas, ditetapkan bahwa seorang wanita
hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Artinya tidak ada ada keharusan bagi wanita yang hamil diluar nikah itu
dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Disini terdapat suatu celah bahwa
orang yang menghamili itu bisa melarikan diri dari anggung jawab atas
perbuatanya. Apalagi diperkuat dalam poin ke 2 (dua) disebutkan Perkawinan itu
dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya
terlebih dahulu, dan perkawinan pada saat hamil tidak diperlukan lagi
perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir. Selain itu, disisi lain
juga terdapat celah lagi dalam KHI yang justru memberikan pembenaran bagi
remaja untuk melakukan perzinaan karena ada peraturan yang dirasa melindungi
perbuatan mereka.
Dengan demikian, pernikahan wanita hamil karena zina dibolehkan oleh salah
satu Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu KHI. Oleh karena itu, kesimpulanya bahwa pernikahan wanita hamil karena zina
dipandang sama dengan perkawinan wanita yang tidak hamil. Akan tetapi, peraturan tersebut juga mengakomodir terhadap laki-laki
yang menghamili wanita lain di luar nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar