Selasa, 19 Januari 2016

Kawin Hamil Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)



Kawin Hamil Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pernyataan yang begitu jelas tentang Pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan, diulangi dan dijelaskan secara detail dan khusus didalam KHI yang disebarluaskan dalam Inpres no 1 Tahun 1991. Meskipun dalam KHI hanya diperutukan kepada umat Islam tetapi adanya KHI tidak bisa terlepas dari Undang-Undang Perkawinan sesuai dengan hierarki perundang-undangan dan azaz-azaz hukum yang diterapkan di Indonesia.
Pengertin pernikahan menurut KHI adalah akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[1] Maksud dari pengertian pernikahan menurut KHI itu adalah suatu akad yang mengikat antara calon mempelai pria dan wanita untuk membangun rumah tangga yang baik atau sakinah, mawadah, dan rahmah. Dengan memasukan unsur-unsur ibadah didalamnya sehingga diharapkan seorang yang melakukan pernikahan tidak cenderung melakukan penyelewengan didalam mengarungi bahtera rumah tangga sesuai dengan syari’at agama Islam.
Mengenai syarat dan rukun Pernikahan dalam KHI tertuang dalam Bab IV Pasal 14 - 17, berbunyi :
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a.  Calon Suami;
b.  Calon Isteri;
c.  Wali nikah;
d.  Dua orang saksi dan;
e.  Ijab dan Kabul. [2]
Adapun syarat untuk melaksanakan pernikahan menurut KHI itu sesuai dengan hukum Islam. Syarat-syarat tersebut tentunya harus dipenuhi guna untuk keabsahan perkawinan. Kalau ada salah satu syarat saja yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka dianggap tidak sah oleh KHI dan perkawinan tidak dapat ilanjutkan.
Bagian Kedua
Calon Mempelai
Pasal 15
(1)  Untuk  kemaslahatan  keluarga  dan  rumah  tangga,  perkawinan  hanya  boleh  dilakukan  calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974  yakni  calon  suami  sekurang-kurangnya  berumur  19  tahun  dan  calon  isteri  sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
(2)   Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974. [3]
Dalam KHI juga memberikan persyaratan yang mengikat kedua calon mempelai yang akan melaksanakan pernikahan. Khususnya masalah umur kedua calon mempelai, meskipun KHI itu notabenya menggunakan hukum Islam tetapi KHI merujuk pada Undang-Undang Perkawinan untuk memberikan batasan umur kedua calon mempelai.
Dalam Pasal selanjutnya syarat bagi kedua calon mempelai terdapat dalam Pasal 16 KHI, berbunyi:
 (1)  Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
 (2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.[4]
Dalam poin pertama menuliskan bahwa perkawinan itu didasarkan atas persetujuan calon mempelai dalam arti kedua calon mempelai tidak dibawah tekanan. Wujud dari persetujuan kedua calon mempelai itu tertera dalam poin selanjutnya yaitu bentuk persetujuan oleh calon mempelai wanita itu dapat berupa pernyataan yang tegas baik dalam ucapan atau tulisan. Akan tetapi kalau calon mempelai wanita itu diam, tidak memberikan isyarat berupa penolakan yang tegas menurut KHI itu merupakan sebuah bentuk dari persetujuan.
Untuk memperkuat dalam pengertian persetujuan calon mempelai KHI memberikan penjelasan dalam Pasal 17, menyatakan:
(1)   Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
(2)   Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
(3)   Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara  atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.[5]
Poin pertama, dalam pasal 17 itu memberikan pengertian bahwa memang tidak ada unsur keterpaksaan oleh calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Dengan cara calon mempelai memberikan pernyataan secara langsung yang dihadapkan dengan dua orang saksi nikah. Apabila dari salah satu calon mempelai itu dalam keadaan terpaksa atau merasa keberatan maka dalam poin ke 2 (dua) menyatakan pernikahan itu tidak dapat diteruskan. Selanjutnya dalam poin terakhir Pasal 17 KHI, menjelaskan tentang tatacara penolakan atau perasaan keberatan bilamana salah satu calon memelai menderita tuna wicara atau tuna rungu yaitu dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti oleh saksi nikah.
Penjelasan mengenai syarat dan Rukun pernikahan, didalam KHI sangat rinci karena disitu terkandung ajaran Islam yang sudah disesuaikkan dengan Kultur bangsa Indonesia. Mengenai kawin hamil dalam  KHI terdapat  Bab  khusus  mengenai  kawin hamil, yaitu Bab VII Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3). Bunyinya sebagai berikut :
 (1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2)   Perkawinan  dengan  wanita  hamil  yang  disebut  pada  ayat  (1)  dapat  dilangsungkan  tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3)   Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. [6]
Dalam KHI yang tersebut diatas, ditetapkan bahwa seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Artinya tidak ada ada keharusan bagi wanita yang hamil diluar nikah itu dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Disini terdapat suatu celah bahwa orang yang menghamili itu bisa melarikan diri dari anggung jawab atas perbuatanya. Apalagi diperkuat dalam poin ke 2 (dua) disebutkan Perkawinan itu dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya terlebih dahulu, dan perkawinan pada saat hamil tidak diperlukan lagi perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir. Selain itu, disisi lain juga terdapat celah lagi dalam KHI yang justru memberikan pembenaran bagi remaja untuk melakukan perzinaan karena ada peraturan yang dirasa melindungi perbuatan mereka.
Dengan demikian, pernikahan wanita hamil karena zina dibolehkan oleh salah satu Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu KHI. Oleh karena itu, kesimpulanya bahwa pernikahan wanita hamil karena zina dipandang sama dengan perkawinan wanita yang tidak hamil. Akan tetapi, peraturan tersebut juga mengakomodir terhadap laki-laki yang menghamili wanita lain di luar nikah.



[1]Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[2] Ibid.
[3] Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[4] Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[5] Ibid.
[6] Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar