Kawin
Hamil Menurut Hukum Perkawinan di Indonsia
Kawin
Hamil dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang
Perkawinan)
Secara umum, menurut Pasal 1 Undang-Undang
Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Pada dasarnya menurut redaksi Undang-Undang Perkawinan menunjukan bahwasanya
pernikahan itu mengikat dalam hal apapun antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan. Selain dari pada itu, tujuan dari perkawinan adalah membentuk rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (menurut
agama masing-masing prinsipal).
Sedangkan untuk syarat-syarat perkawinan diatur
dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi :
(1)
Perkawinan harus didasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai.
(2)
Untuk melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua
orang tua.
(3)
Dalam hal salah seorang dari kedua orang
tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang
tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4)
Dalam hal kedua orang tua telah
meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya,
maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang
mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih
hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5)
Dalam hal ada perbedaan pendapat antara
orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah
seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka
Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan
perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih
dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6)
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai
dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.[2]
Dari pasal 6 diatas, ayat (1) satu berbunyi
bahwa perkawinan harus atas dasar persetujuan dari kedua calon mempelai.
Artinya kedua calon mempelai itu tidak atas dasar keterpaksaan, dibawah
ancaman, atau ada hal-hal lain yang terindikasi ada perbuatan melawan hukum
sehingga mengakibatkan terjadinya perkawinan. Selanjutnya apabila ada unsur
penipuan atau pemalsuan baik identitas maupun kondisi fisik dan psikologi yang
bersangkutan dengan salah satu calon mempelai. Misalnya ada pemalsuan identitas
calon mempelai baik nama, alamat dan lain sebagainya, Kondisi fisik yang tidak
memungkinkan untuk melakukan perkawinan (cacat permanen, koma, atau penyakit
tertentu), dan kondisi psikologis salah satu calon dibawah atau diatas standard
orang normal (gila).
Pengertian tersebut diatas dikuatkan dengan
Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan, yaitu:
(1)
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2)
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri
suami atau isteri.[3]
Selanjutnya
Pasal 6 ayat (2) dua, berbunyi tentang batas minimum usia berkaitan dengan izin
orang tua. Terlepas dari batas usia minimum dalam perwalian, bagi calon
mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) Tahun baik yang pernah
melangsungkan perkawinan (janda) atau belum perah melakukan perkawinan wajib
mendapatkan ijin orang tua. Apabila telah mencapai usia lebih dari batas usia
minimal seseorang calon mempelai yang tidak mendapat restu dari orang tua bisa
menggunakan wali. Sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yaitu “Wali dapat
ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia
meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi”.[4]
Ayat
(3) tiga dalam Pasal yang sama tersebut diatas, untuk mempertegas perihal
perizinan apabila salah seorang dari orang tua calon mempelai telah meninggal
maka izin bisa dengan orang tua yang masih ada. Tetapi ketika kedua orang tua
telah meninggal maka dijelaskan dalam ayat (4) empat, maka dapat mengajukan
wali seperti yang dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (1) atau dengan keluarga yang
lurus keatas seperti kakak (laki-laki), kakek, kakak dari Bapak dst.
Dalam
ayat selanjutnya, apabila calon mempelai dan wali tidak sependapat mengenai
pemilihan calon mempelai bisa mengajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan daerah
hukumnya. Dengan cara yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
(KUHAPerdata). Dengan dasar yang telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata)
Berkenaan
dengan kawin hamil dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan, berbunyi :
(1)
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya.
(2)
Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.[5]
Dalam
ayat (1) menyebutkan bahwa maksud dari diluar perkawinan itu masih dualisme
dalam penafsiranya. Pertama diluar perkawinan tersebut bisa terjadi akibat
adaya kawin sirri artinya tidak dicatatkan dalam Negara. Karena nikah sirri
itu berdampak tidak hanya kepada pasangan nikah tetapi juga kepada anak
yang dilahirkanya. Kedua diluar perkawinan itu bisa disebabkan karena adanya
perzinaan sebelum dilangsungkanya akad nikah atau disebut dengan kawin hamil.
Hal
ini dikuatkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa :
(1)
Asal-usul seorang anak hanya dapat
dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang.
(2)
Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat
(1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang
asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan
bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3)
Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut
ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah
hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang
bersangkutan.[6]
Apabila
dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (1) satu, mengenai pengertian dari anak diluar
perkawinan itu diartikan nikah sirri dalam pembuktian anak dengan akta
autentik seperti yang dijelaskan Pasal 55 tentu saja tidak dimiliki oleh anak
tersebut karena pernikahan mereka belum tercatat di Negara oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah). Tetapi jika
diartikan sebagai kawin hamil maka anak tersebut memiliki akta autentik, disisi
lain suami bisa mengingkari adanya anak tersebut. Sesuai dengan Pasal 44 ayat
(1) Undang-Undang Perkawinan, menyatakan: “Seorang suami dapat menyangkal
sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa
isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut”.[7]
Memang tidak ada satu (1) Pasal
bahkan satu ayat yang menyatakan secara tegas dan tertulis dalam Undang-Undang Perkawian tentang kawin hamil atau dalam kata lain. Tetapi dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang akibat dari
kawin hamil seperti hak- hak anak, membolehkan suami menyangkal anak,
pembuktian dari anak dan lain-lain yang bersangkutan dengan kawin hamil.
[1]Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[2]Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[3]
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Bandung: Citra
Umbara, 2007).
[4]
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Bandung: Citra
Umbara, 2007).
[5]
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[6]
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[7]
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar