Selasa, 19 Januari 2016

Kawin Hamil Menurut Hukum Perkawinan di Indonsia



Kawin Hamil Menurut Hukum Perkawinan di Indonsia
Kawin Hamil dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan)

Secara umum, menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan,  Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk  keluarga  (rumah  tangga)  yang  bahagia  dan  kekal  berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Pada dasarnya menurut redaksi Undang-Undang Perkawinan menunjukan bahwasanya pernikahan itu mengikat dalam hal apapun antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Selain dari pada itu, tujuan dari perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (menurut agama masing-masing prinsipal).
Sedangkan untuk syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi :
(1)   Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2)   Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3)   Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4)   Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5)   Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6)   Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.[2]
Dari pasal 6 diatas, ayat (1) satu berbunyi bahwa perkawinan harus atas dasar persetujuan dari kedua calon mempelai. Artinya kedua calon mempelai itu tidak atas dasar keterpaksaan, dibawah ancaman, atau ada hal-hal lain yang terindikasi ada perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya perkawinan. Selanjutnya apabila ada unsur penipuan atau pemalsuan baik identitas maupun kondisi fisik dan psikologi yang bersangkutan dengan salah satu calon mempelai. Misalnya ada pemalsuan identitas calon mempelai baik nama, alamat dan lain sebagainya, Kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melakukan perkawinan (cacat permanen, koma, atau penyakit tertentu), dan kondisi psikologis salah satu calon dibawah atau diatas standard orang normal (gila).
Pengertian tersebut diatas dikuatkan dengan Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan, yaitu:
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.[3]
Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) dua, berbunyi tentang batas minimum usia berkaitan dengan izin orang tua. Terlepas dari batas usia minimum dalam perwalian, bagi calon mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) Tahun baik yang pernah melangsungkan perkawinan (janda) atau belum perah melakukan perkawinan wajib mendapatkan ijin orang tua. Apabila telah mencapai usia lebih dari batas usia minimal seseorang calon mempelai yang tidak mendapat restu dari orang tua bisa menggunakan wali. Sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1)  Undang-Undang Perkawinan, yaitu “Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi”.[4]
Ayat (3) tiga dalam Pasal yang sama tersebut diatas, untuk mempertegas perihal perizinan apabila salah seorang dari orang tua calon mempelai telah meninggal maka izin bisa dengan orang tua yang masih ada. Tetapi ketika kedua orang tua telah meninggal maka dijelaskan dalam ayat (4) empat, maka dapat mengajukan wali seperti yang dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (1) atau dengan keluarga yang lurus keatas seperti kakak (laki-laki), kakek, kakak dari Bapak dst.
Dalam ayat selanjutnya, apabila calon mempelai dan wali tidak sependapat mengenai pemilihan calon mempelai bisa mengajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan daerah hukumnya. Dengan cara yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata). Dengan dasar yang telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Berkenaan dengan kawin hamil dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan, berbunyi :
(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.[5]
Dalam ayat (1) menyebutkan bahwa maksud dari diluar perkawinan itu masih dualisme dalam penafsiranya. Pertama diluar perkawinan tersebut bisa terjadi akibat adaya kawin sirri artinya tidak dicatatkan dalam Negara. Karena nikah sirri itu berdampak tidak hanya kepada pasangan nikah tetapi juga kepada anak yang dilahirkanya. Kedua diluar perkawinan itu bisa disebabkan karena adanya perzinaan sebelum dilangsungkanya akad nikah atau disebut dengan kawin hamil.
Hal ini dikuatkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa :
(1)   Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2)   Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3)   Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.[6]
Apabila dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (1) satu, mengenai pengertian dari anak diluar perkawinan itu diartikan nikah sirri dalam pembuktian anak dengan akta autentik seperti yang dijelaskan Pasal 55 tentu saja tidak dimiliki oleh anak tersebut karena pernikahan mereka belum tercatat di Negara oleh  PPN (Pegawai Pencatat Nikah). Tetapi jika diartikan sebagai kawin hamil maka anak tersebut memiliki akta autentik, disisi lain suami bisa mengingkari adanya anak tersebut. Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, menyatakan: “Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut”.[7]
Memang tidak ada satu (1) Pasal bahkan satu ayat yang menyatakan secara tegas dan tertulis dalam Undang-Undang Perkawian tentang kawin hamil atau dalam kata lain. Tetapi dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang akibat dari kawin hamil seperti hak- hak anak, membolehkan suami menyangkal anak, pembuktian dari anak dan lain-lain yang bersangkutan dengan kawin hamil.


[1]Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[2]Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[3] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[4] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[6] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[7] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar