Selasa, 19 Januari 2016

Mahasiswa Sebagai Benteng Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia yang Berkeadilan



Mahasiswa Sebagai Benteng Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia yang  Berkeadilan
A.    Latar Belakang
Pada kesempatan ini saya tidak membahas pengertian demokrasi dari segi bahasa, tidak akan membahas pula mengenai konsep ketatanegaraan dari demokrasi yaitu tentang trias politikanya. Tidak pula membahas tetang arti demokrasi secara filosofis. Namun saya akan membahas tentang demokrasi didalam spritualitas Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.  Mengingat bahwasanya akir-akir ini banyak paham-paham baru muncul, aliran-aliran yang mengatasnamakan agama, munculnya konsep-konsep kenegaraan yang disinyalir bisa membawa perubahan di Indonesia.
Secara harafiah kita sepakat bahwa pengertian secara umum pada dasarnya demokrasi itu berarti pemerintahanyang dilakukan dengan menjadikan rakyat (demos) sebagai pemegang kekuasaan (kratos) tertinggi. Artinya pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Wattimena,reza A.A, filsafat politik untuk Indonsia)
Sederhananya regulasi pemerintahan demokrasi adalah segala kepentingan baik dari social, politik, dan budaya dari seluruh rakyat telah diwakili oleh anggota legislatifnya baik dalam skala daerah maupun skala Nasional.
Dalam hal ini Indonesia adalah salah satu Negara yang menganut konsep ketatanegaraan demokrasi, akan tetapi di Indonesia punya corak tersendiri dalam mamahami konsep demokrasi. Didalam demokrasi ada dua konsep ketatanegaraan yang ditawarkan, ada konsep presidensial dan juga parlementer. Akan tetapi Indonesia idak menganut itu semua. Ketika kita berbicara bahwasanya Indonesia itu menganut system presidensial sehingga presiden tidak hanya sebagai kepala Negara akan tetapi juga sebagai symbol Negara, artinya keputusan presiden bak titah raja yang wajib untuk dilaksanakan tidak bisa diganggu gugat termasuk penunjukan dan juga pemecatan terhadap seluruh pejabat negara yang dirasa presiden tidak sinergi. Dan Ketika kita berbicara kalau Indonesia itu menganut sistem parlementer, buktinya lembaga legislatif tidak bisa memakzulkan presiden dengan hak angketnya. Ada lembaga tinggi negara yang diberi kewenangan khusus untuk pemakzulan presiden yaitu Mahkama konstitusi ( MK).
Inilah yang saya maksud bahwa di Indonesia itu mepunyai ciri khusus/ corak dalam memahami demokrasi. Indonesia mempuyai ideologi negara yaitu pancasila, maka bangsa Indonesia haruslah menjujung tinggi ideologi negara. Tidak terkecuali dalam memahami demokrasi, bukan demokrasi terpimpin atau parlementer akan tetapi demokrasi pancasila. demokrasi pancasia ini jelas berbeda dengan pengertian demokrasi secara umum yang diterapkan diberbagai negara diseluruh dunia.
Demokrasi pancasila adalah pengorganisasian pemerintah berazazkan isi dari pancasila. Yang menjadi ciri khas demokrasi pancasila adalah pluralisme sebagai wujud pengejawantahan kekayaan yang harmonis didalam negara Indonesia.


B.     Nilai Dasar Demokrasi Indonesia  dan Peran Mahasiswa
Pengertian nilai itu sendiri adalah harga, makna,  isi pesan dan semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional (Djahiri, nilai sosial (1999)). Jadi nilai disini dapat diatikan sebagai standar prilaku manusia. Dalam konteks pembicaraan bangsa Indonesia, dalam melaksakan kehidupa bermasyarat, berbangsa, dan  bernegara nilai pansila merupakan standart hidup dalam melaksanakan kehidupan di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila itu didapat dari nilai-nilai yang yang ada di Indonesia sendiri. Sebagai wujud pengejawantahan terhadap sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Kemudian pancasila itu ditetapkan sebagai dasar negara secara yuridis dan dicantumakan didalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi tertinggi. Karena Pancasila itu telah mengakomodir norma-norma bangsa Indonesia meliputi Norma Agama, Norma sosial, Norma Susila, Norma kesopanan, dan Norma Hukum.
Nilai-nilai demokrasi itu antara lain adalah ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002)) :
1.      Kebebasan Masarakat Berpendapat
Kebebasan masyarakat berpendapat ini maksudnya sebuah hak sebagai warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokrasi. Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Tentu temen-temen Mahasiswa yang tergabung dalam FKH HIMSHA ingat atau sekurang-kurangnya pernah mendengar tragedi trisakti Tahun 1998 ketika masa pemerintahan orde baru yang dipimpinleh presiden Soeharto. Pada saat itu kebebasan bependapat sangat dibatasi, sistem pemerintahan yang otoriter dibangun sangat sistematis dari tingkat nasional sampai tingkat daerah bahkan sampai ketingkat desa. Disitu peran penegak hukum sangat mahadahsyat, yang mengkibatkan selama orde baru hampir tidak ada yang berani mengungkapkan pendapatnya. Dan era ini mahasiswa yang melengserkan kekuasaan orde baru. Artinya spiritualitas mahasiswa pada saat itu sangat kuat sehingga dapat bergabung dan melengserkan kekuasaan pada masa itu.
Dikarenakan demokrasi pada orde baru telah dianggap menghianati UUD 1945 pasal 28 F Bahwa“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.(UUD NRI 1945)
2.      Kebebasan Berkelompok
Kebasan kelompok disini sebagai nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi sangat mendukung kebebasan berkelompok. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Didalam hal ini, kebebasan berkelompok juga dijadikan suatu dasar hukum bagi berdirinya FKH HIMSHA. Karena berkelompok tu dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 (setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat danmengeluarkan pendapat).
rekan2 FKH HIMSHA, jadi kalau ada yang ngomong bahwasanya HIMSHA itu illegal, pemberontak atau apasaja. saya justru curiga mereka itu orang Indonesia apa bukan, karena sudah sangat jelas dalam UUD’45 ttg kebebasan berseriakat dst apaagidalam konteks keilmuan seperti apa yag dicita2 kan bangsa inidonesia dalam pembukaan UUD45.
3.      Kebabasan Berpartisipasi
Sebenarnya ini masih dalam 1 lingkup dengan kebebasan berkelompok, ada 4 jenis berpartisipasi: Pertama : Hak suara dalam pemilu, kedua :berhubungn dengan pejabat pemerintah,yang ketiga : Protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah, keempat : Mencalonkan diri dalam pemilihan. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
sederhananya seperti ini setiap warga Negara, kalau saya kerucutkan dalam sekala kecil, mahasiswa ini dlam arti organisasi intra kalau saya sebut miniatur Negara berlebihn tidak?.  temen-temen HIMSHA sekalian kalau distain dalam tanda kutip organisasi intra itu di ibaratkan sebagai miniature dari sebuah negara maka seyogyanya  juga harus menerapkan sistem demokrasi pancasila. Wujud dari pengejawantahan demokrasi pancasila itu seperti apa? Tentu saja rekan-rekan HIMSHA dapat memahami kondisi organisasi intra saat ini yang dihegemoni oleh salah satu organisasi ektra kampus, yang jelas itu dilarang oleh Undang-Undang.
Seharusnya setiap warga negara dalam hal ini setiap mahasiswa entah itu berangkat dari organisasi ekstra apapun dapat berproses di organisasi intra kampus. Bukti kalau temen-temen msih menjadi mahasiswa yaitu dengan menunjukan kartu tanda mahasisa aktif.
4.      Kesetaraan Antar Warga
Kesetaraan antar warga ini dapat diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama dalam segala hal oleh setiap warga Negara. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Dinegara Indonesia secara pelahan-lahan hal ini sudah bisa direalisasikan, salah satu contohnya yaitu setiap warga negara bisa mencalonkan diri sebagai kada secara indepent tanpa harus adanya dukungan dari parpol, mskipun memng masih ada syarat yang sifatnya kuantitatif bukan dinilai dari kualitatif.
 Pasal 28 D ayat 2 (setiap warga Negara berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan) Saudara-saudara HIMSHA sekalian, kalau kita merujuk didalam UUD tersebut bahwasanya setiap warga negara (mahasiswa aktif) itu seharusnya bisa memperoleh kesempatan yang sama untuk berproses didalam organisasi intra kampus. Untuk mendapatkan segala fasilitas yang diperoleh dari kampus. Tanpa harus adanya hegemoni oleh satu organisasi ekstra kampus.
5.      Rasa Percaya
Tanpa adanya rasa percaya satu sama lain sekiranya akan sangat sulit untuk merealisasikan apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Apabila yang ada saat ini adalah kecurigaan, kawatir, permusuhan tinggal menunggu masa kehancuranya. Bisa dilihat akir-akir ini konflik didalam intern parpol masih menjadi tranding topik, antara pemerintah dan DPR RI tidak sejalan, itu membuktikan bahwasanya  pada saat ini di Indonesia sedang mengalami krisis kepercayaan, bahkan kalau lebih ekstrim lagi di Indonesia sedang mengalami krisis multidimensionalism artinya krisis dalam segala hal, baik itu kepercayaan, adap, norma dls.
Kalau kita tarik dalam lingkup kecil yaitu dalam organisasi intra-nya, yg menjadi akar dari ketumpangtindihan, kesemrawutan, ketidaksamaan pemhaman, itu adalah adanya rasa tidak percaya dengan satu sama lain. HIMSHA sebagai Forum kajian mereka sibuk untuk menjelek-jelakkan, sibuk untuk mencari  cara membubarkannya, yang sebenarnya itu membuang-buang waktu mereka untuk memaplikasikan segala program-program yang telah direncanakan. Akirnya yang terkena imbasnya adalah seluruh mahasiswa stain, tidka bisa menikmati slah satu fasilitas yang diberikan oleh kampus.
6.      Keja Sama
Kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama dalam kebaikan, untuk mncapai sebuah tujuan bersama. Mengatasi persoalan2 dimasyarakat yang muncul. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Didalam sebuah kelompok baik itu parpol, atau organisasi, ataupun Forum Kajian semacam ini kerja sama ini sangatlah diperlukan. Bukan untuk saling mnuding dan saling menylahkan akan tetapi harus saling pengertian dan saling kerja sama antara individu yang satu dengan individu yang lainya. Ke-egosisan antar individu harus dikesampingkan.
Dari uraian 6 nilai-nilai dasar demokrasi diatas haruslah kita dalami dalam hal apaun entah itu didalam organisasi, parpol, forum kajian seperti ini, ke enam konsep itu seyogyanya harus dijadikan sebuah landasan. Karena akir-akir ini banyak aliran-aliran bermunculan, adalah kilafah, HTI, gafatar dll sebagainya.
Mereka tidak meyerang atau meracuni faham orang-orang yang akan buta pengetahuan melainkan yang mereka racuni itu justru orang-orang yang berpendidikan. Dengan disajikan data-data yag seakan-akan ilmiah, akan tetapi mereka lupa akan perjuangan para pendahulu pendiri bangsa Indonesia. Karena disini Mahasiswa Sebagai Benteng Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia yang  Berkeadilan. Karena saya  menilai kalau dari mahasiswa sudah diajari atau didoktrin kasih pengajaran yang sifatnya koruptif, nepotif dan juga koluptif maka hal itu juga akan dibawa sampai besok kalau mereka menjadi pejabat negara yang sesungguhnya.
Sekian yang dapat saya sampaikan ada kurang lebihnya saya  mohon maaf, sekian dan terima kasih.
Oleh : Aries Nugroho                                                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar