Mahasiswa
Sebagai Benteng Pembangunan Karakter Bangsa
Indonesia yang Berkeadilan
A.
Latar Belakang
Pada
kesempatan ini saya tidak membahas pengertian demokrasi dari segi
bahasa, tidak akan membahas pula mengenai konsep ketatanegaraan dari demokrasi
yaitu tentang trias politikanya. Tidak pula membahas tetang arti demokrasi
secara filosofis. Namun saya akan membahas tentang demokrasi didalam spritualitas
Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa Indonesia. Mengingat bahwasanya akir-akir ini banyak paham-paham
baru muncul, aliran-aliran yang mengatasnamakan agama, munculnya konsep-konsep
kenegaraan yang disinyalir bisa membawa perubahan di Indonesia.
Secara
harafiah kita sepakat bahwa pengertian secara umum pada dasarnya demokrasi itu
berarti pemerintahanyang dilakukan dengan menjadikan rakyat (demos)
sebagai pemegang kekuasaan (kratos) tertinggi. Artinya pemerintahan dari
rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Wattimena,reza A.A, filsafat politik untuk Indonsia)
Sederhananya regulasi pemerintahan demokrasi adalah
segala kepentingan baik dari social, politik, dan budaya dari seluruh rakyat
telah diwakili oleh anggota legislatifnya baik dalam skala daerah maupun skala
Nasional.
Dalam
hal ini Indonesia adalah salah satu Negara yang menganut konsep ketatanegaraan demokrasi,
akan tetapi di Indonesia punya corak tersendiri dalam mamahami konsep
demokrasi. Didalam demokrasi ada dua konsep ketatanegaraan yang ditawarkan, ada
konsep presidensial dan juga parlementer. Akan tetapi Indonesia idak menganut itu semua.
Ketika kita berbicara bahwasanya Indonesia itu menganut system presidensial sehingga presiden tidak
hanya sebagai kepala Negara akan tetapi juga sebagai symbol Negara, artinya keputusan
presiden bak titah raja yang wajib untuk dilaksanakan tidak bisa diganggu gugat termasuk penunjukan
dan juga pemecatan terhadap seluruh pejabat negara yang dirasa presiden tidak
sinergi. Dan Ketika kita berbicara kalau Indonesia itu menganut sistem
parlementer, buktinya lembaga legislatif tidak bisa memakzulkan presiden dengan
hak angketnya. Ada lembaga tinggi negara yang diberi kewenangan khusus untuk
pemakzulan presiden yaitu Mahkama konstitusi ( MK).
Inilah yang saya maksud bahwa di Indonesia itu mepunyai
ciri khusus/ corak dalam memahami demokrasi. Indonesia mempuyai ideologi negara
yaitu pancasila, maka bangsa Indonesia haruslah menjujung tinggi
ideologi negara. Tidak terkecuali dalam memahami demokrasi, bukan demokrasi
terpimpin atau parlementer akan tetapi demokrasi pancasila. demokrasi pancasia
ini jelas berbeda dengan pengertian demokrasi secara umum yang diterapkan diberbagai
negara diseluruh dunia.
Demokrasi pancasila adalah pengorganisasian pemerintah berazazkan
isi dari pancasila. Yang menjadi ciri khas demokrasi pancasila adalah
pluralisme sebagai wujud pengejawantahan kekayaan yang harmonis didalam negara
Indonesia.
B.
Nilai Dasar Demokrasi Indonesia dan Peran Mahasiswa
Pengertian nilai itu sendiri adalah harga, makna, isi pesan dan semangat, atau jiwa yang
tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara
fungsional (Djahiri, nilai sosial (1999)). Jadi nilai disini dapat diatikan sebagai standar prilaku
manusia. Dalam konteks pembicaraan bangsa Indonesia, dalam melaksakan kehidupa
bermasyarat, berbangsa, dan bernegara
nilai pansila merupakan standart hidup dalam melaksanakan kehidupan di
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila itu didapat dari nilai-nilai
yang yang ada di Indonesia sendiri. Sebagai wujud pengejawantahan terhadap
sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Kemudian pancasila itu ditetapkan
sebagai dasar negara secara yuridis dan dicantumakan didalam Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi tertinggi. Karena Pancasila itu telah
mengakomodir norma-norma bangsa Indonesia meliputi Norma Agama, Norma
sosial, Norma Susila, Norma kesopanan, dan Norma Hukum.
Nilai-nilai demokrasi itu antara lain adalah ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002)) :
1.
Kebebasan Masarakat Berpendapat
Kebebasan masyarakat berpendapat ini maksudnya
sebuah hak sebagai warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang
dalam sebuah sistem politik demokrasi. Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan
untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara baik
secara langsung maupun tidak langsung. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Tentu temen-temen Mahasiswa yang tergabung
dalam FKH HIMSHA ingat atau sekurang-kurangnya pernah mendengar tragedi
trisakti Tahun 1998 ketika masa pemerintahan orde baru yang dipimpinleh presiden
Soeharto. Pada saat itu kebebasan bependapat sangat dibatasi, sistem
pemerintahan yang otoriter dibangun sangat sistematis dari tingkat nasional
sampai tingkat daerah bahkan sampai ketingkat desa. Disitu peran penegak hukum
sangat mahadahsyat, yang mengkibatkan selama orde baru hampir tidak ada yang
berani mengungkapkan pendapatnya. Dan era ini mahasiswa yang melengserkan
kekuasaan orde baru. Artinya spiritualitas mahasiswa pada saat itu sangat kuat
sehingga dapat bergabung dan melengserkan kekuasaan pada masa itu.
Dikarenakan demokrasi pada orde baru telah
dianggap menghianati UUD 1945 pasal 28 F Bahwa“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.(UUD
NRI 1945)
2.
Kebebasan Berkelompok
Kebasan kelompok disini sebagai nilai dasar demokrasi
yang diperlukan bagi setiap warga negara. Itu semua karena jaminan bahwa
demokrasi sangat mendukung kebebasan berkelompok. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Didalam hal ini, kebebasan berkelompok juga dijadikan
suatu dasar hukum bagi berdirinya FKH HIMSHA. Karena
berkelompok tu dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 (setiap orang
berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat danmengeluarkan pendapat).
rekan2
FKH HIMSHA, jadi kalau ada yang ngomong bahwasanya HIMSHA itu illegal,
pemberontak atau apasaja. saya justru curiga mereka itu orang Indonesia apa
bukan, karena sudah sangat jelas dalam UUD’45 ttg kebebasan berseriakat
dst apaagidalam konteks keilmuan seperti apa yag dicita2 kan bangsa inidonesia
dalam pembukaan UUD45.
3.
Kebabasan Berpartisipasi
Sebenarnya ini masih dalam 1 lingkup dengan kebebasan
berkelompok, ada 4 jenis berpartisipasi: Pertama : Hak suara dalam pemilu,
kedua :berhubungn dengan pejabat pemerintah,yang ketiga : Protes terhadap
lembaga masyarakat atau pemerintah, keempat : Mencalonkan diri dalam pemilihan. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
sederhananya seperti ini setiap warga Negara, kalau saya
kerucutkan dalam sekala kecil, mahasiswa ini dlam arti organisasi intra kalau saya
sebut miniatur Negara berlebihn tidak?. temen-temen
HIMSHA sekalian kalau distain dalam tanda kutip organisasi intra itu di
ibaratkan sebagai miniature dari sebuah negara maka seyogyanya juga
harus menerapkan sistem demokrasi pancasila. Wujud dari pengejawantahan demokrasi
pancasila itu seperti apa? Tentu saja rekan-rekan HIMSHA dapat memahami
kondisi organisasi intra saat ini yang dihegemoni oleh salah satu organisasi
ektra kampus, yang jelas itu dilarang oleh Undang-Undang.
Seharusnya setiap warga negara dalam hal ini setiap
mahasiswa entah itu berangkat dari organisasi ekstra apapun dapat berproses di
organisasi intra kampus. Bukti kalau temen-temen msih menjadi mahasiswa yaitu
dengan menunjukan kartu tanda mahasisa aktif.
4.
Kesetaraan Antar Warga
Kesetaraan antar warga ini dapat
diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama dalam segala hal oleh setiap
warga Negara. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Dinegara Indonesia secara pelahan-lahan hal ini sudah bisa direalisasikan,
salah satu contohnya yaitu setiap warga negara bisa mencalonkan diri sebagai
kada secara indepent tanpa harus adanya dukungan dari parpol, mskipun memng
masih ada syarat yang sifatnya kuantitatif bukan dinilai dari kualitatif.
Pasal 28 D ayat 2 (setiap warga Negara berhak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan) Saudara-saudara HIMSHA
sekalian, kalau kita merujuk didalam UUD tersebut bahwasanya setiap
warga negara (mahasiswa aktif) itu seharusnya bisa memperoleh kesempatan yang
sama untuk berproses didalam organisasi intra kampus. Untuk mendapatkan segala
fasilitas yang diperoleh dari kampus. Tanpa harus adanya hegemoni oleh satu
organisasi ekstra kampus.
5.
Rasa Percaya
Tanpa
adanya rasa percaya satu sama lain sekiranya akan sangat sulit untuk
merealisasikan apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. ( sacipto, Nilai-Nilai
demokrasi (2002))
Apabila yang ada saat ini adalah kecurigaan, kawatir,
permusuhan tinggal menunggu masa kehancuranya. Bisa dilihat akir-akir ini
konflik didalam intern parpol masih menjadi tranding topik, antara pemerintah
dan DPR RI tidak sejalan, itu membuktikan bahwasanya pada saat ini di Indonesia sedang mengalami
krisis kepercayaan, bahkan kalau lebih ekstrim lagi di Indonesia sedang
mengalami krisis multidimensionalism artinya krisis dalam segala hal, baik itu
kepercayaan, adap, norma dls.
Kalau kita tarik dalam lingkup kecil yaitu dalam
organisasi intra-nya, yg menjadi akar dari ketumpangtindihan, kesemrawutan,
ketidaksamaan pemhaman, itu adalah adanya rasa tidak percaya dengan satu sama
lain. HIMSHA sebagai Forum kajian mereka sibuk untuk menjelek-jelakkan, sibuk
untuk mencari cara membubarkannya, yang
sebenarnya itu membuang-buang waktu mereka untuk memaplikasikan segala
program-program yang telah direncanakan. Akirnya yang terkena imbasnya adalah
seluruh mahasiswa stain, tidka bisa menikmati slah satu fasilitas yang
diberikan oleh kampus.
6.
Keja Sama
Kerja
sama yang dimaksud adalah kerja sama dalam kebaikan,
untuk mncapai sebuah tujuan bersama. Mengatasi persoalan2 dimasyarakat yang
muncul. ( sacipto, Nilai-Nilai demokrasi (2002))
Didalam sebuah kelompok baik itu parpol, atau
organisasi, ataupun Forum Kajian semacam ini kerja sama ini sangatlah diperlukan.
Bukan untuk saling mnuding dan saling menylahkan akan tetapi harus saling
pengertian dan saling kerja sama antara individu yang satu dengan individu yang
lainya. Ke-egosisan antar individu harus dikesampingkan.
Dari uraian 6 nilai-nilai dasar demokrasi diatas
haruslah kita dalami dalam hal apaun entah itu didalam organisasi, parpol,
forum kajian seperti ini, ke enam konsep itu seyogyanya harus dijadikan sebuah
landasan. Karena akir-akir ini banyak aliran-aliran bermunculan, adalah kilafah, HTI, gafatar dll sebagainya.
Mereka tidak meyerang atau meracuni faham
orang-orang yang akan buta pengetahuan melainkan yang mereka racuni itu justru
orang-orang yang berpendidikan. Dengan disajikan data-data yag seakan-akan
ilmiah, akan tetapi mereka lupa akan perjuangan para pendahulu pendiri bangsa
Indonesia. Karena disini Mahasiswa
Sebagai Benteng Pembangunan Karakter Bangsa
Indonesia yang Berkeadilan. Karena saya
menilai kalau dari mahasiswa sudah diajari atau didoktrin kasih
pengajaran yang sifatnya koruptif, nepotif dan juga koluptif maka hal itu juga
akan dibawa sampai besok kalau mereka menjadi pejabat negara yang sesungguhnya.
Sekian yang dapat saya sampaikan ada kurang
lebihnya saya mohon maaf, sekian dan terima kasih.
Oleh : Aries Nugroho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar