Pengertian Hak
Keperdataan Anak
Sangatlah
sering kita mendengar bahkan mengucapkan kata hak dalam setiap harinya. Menurut
KBBI hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan
untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan,
dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajad,
martabat.[1]
Sedangkan kata
keperdataan itu diambil
dari kata dasar perdata yang berarti sipil atau yang mengatur tetang hak, harta
benda, dan hubungan antar orang atas dasar logika (formal) – (material) yang
mengatur hak, harta benda, hubungan antar orang atsa dasar kebendaan. Dan
mendapat imbuhan ke-an yang berarti perihal sipil atau perihal yang mengatur
tetang hak, harta benda, dan hubungan antar orang atas dasar logika (formal) –
(material) yang mengatur hak, harta benda,hubungan antar orang atas dasar
kebendaan.[2]
Anak dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan
sebagai keturunan. Anak juga mengandung pengertian sebagai manusia yang masih
kecil. Selain itu, anak pada hakekatnya seorang yang berada pada satu masa perkembangan tertentu dan
mempunyai potensi untuk menjadi dewasa.[3]
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwasanya hak keperdataan anak adalah
sesuatu yang harus dimiliki seorang anak berkaitan tentang perihal yang
mengatur tetang hak, harta benda, hubungan antar orang berdasarkan logika. Hak
keperdataan anak harus didapat baik dalam perkawinan maupun dalam keadaan
putusnya perkawinan.
[1]
Devinisi
hak, “Kamus besar
Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 30 Oktober 2014, jam 09.00).
[2]
Devinisi
perdata, “Kamus besar
Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 08 September 2014, jam 09.00).
[3] Devinisi anak, “Kamus besar
Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 19 maret
2014, jam 15.25).
Berakaitan dengan hak keperdataan seorang anak, apakah dalam hukum islam juga diatur secara pasti, bahwa anak dalam status apapun, tetap mendapatkan hak keperdataannya. Terlebih peristiwa yang terjadi di masyarakat, masih banyak anak-anak yang kurang diperhatikan hak-haknya.
BalasHapusdlam hal ini, anak diluar nikah menurut hukum islam hanya memiliki hak keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.akan tetapi hal itu telah dipatahkan dengan adanya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 terkait itu, dan MUI juga telah memfatwakan terkait hal itu Fatwa MUI No. 11 tahun 2011 teentang anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya.
BalasHapus