Hak
Keperdataan Anak Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
(Undang-Undang Perkawinan)
Menurut Undang-Undang Perkawinan tentang anak
disebutkan dalam Pasal 42, berbunyi:
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”[1] Keturunan
yang sah didasarkan atas adanya perkawinan
yang sah, dalam arti bahwa
yang satu adalah
keturunan yang lain
berdasarkan kelahiran dalam atau
sebagai akibat perkawinan
yang sah, anak-anak yang demikian disebut anak sah.[2]
Dilihat dari unsur materiil yang ada dalam ketentuan diatas bahwa anak
yang sah adalah :
1.
Anak yang dilahirkan dalam dan akibat
perkawinan, orang tua dari anak sah juga harus dlam suatu ikatan perkawinan
yang sah pula.
2.
Dan kelahirannya harus dari perhubungan
perkawinan yang sah, kelahiran anak itu harus dari orang tua yang terikat
hubungan perkawinan.
3.
Dengan demikian anak yang sah itu harus dengan
jelas diketahui bapak dan ibunya yang telah resmi secara hukum terikat dalam
suatu perkawinan yang sah, jadi keterikatan hubungan perkwinan orang tua it
menjadi tolak ukur anak itu dianggap sah atau tidak menurut hukum perkawinan di
Indonesia.
Selain anak sah
seperti yang dipaparkan diatas, begitu juga sebaliknya. Keturunan yang
tidak sah adalah keturunan yang tidak didasarkan atas suatu perkawinan yang sah, orang menyebut
anak yang demikian ini adalah anak luar kawin. Sehingga
membawa konsekuensi dalam bidang
perwarisan. Sebab anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.[3]
Seperti amanat Undang-Undang Perkawinan pasal 43 ayat 1,
“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya.”[4]
Pasalnya
KUHPerdata membedakan antara anak sah dan anak tidak sah atau anak luar kawin.
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, bahwa:
Disisi lain, dalam
Pasal ini tidak disebutkan adanya suatu tenggang waktu untuk
menentukan sah atau tidaknya seorang anak. Adapun seorang anak yang dilahirkan
dari suatu perkawinan yang sah mempunyai kedudukan yang jelas terhadap
hak-haknya termasuk hak mewarisnya.[6]
Dalam Pasal 250 KUHPerdata dinyatakan juga bahwa, “Anak yang
dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh si suami sebagai
ayahnya”.[7] Maksudnya
anak yang lahir atau dibesarkan selama perkawinan walaupun dari benih orang
lain adalah anak dari suami ibunya yang terikat dalam perkawinan.[8]
Kondisi tentang
kedudukan anak diluar perkawinan yang resmi dan dicatatkan ini menuai
kontrofersi. Baik dari segi status maupun hak-hak keperdataanya dimata hukum
Indonesia. Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2012 telah mengabulkan
sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK
dalam putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin, Pasal
43 ayat 1 harus dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.[9]
Inti dari putusan
MK itu adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah kepada bapak biologis anak tersebut. Tidak hanya berdampak
pada pemberian status hukum tetapi sebagai konsekuensi logis anak tersebut
memiliki hak keperdataan kepada bapak biologis. Dan Bapak biologisnya juga
harus menjalankan kewajibanya sebagai bapak seperti amanat Undang-Undang Perkawinan.
Disisi lain
dalam KUHPerdata Pasal 252 menyebutkan
bahwa, “Seorang bapak tidak bisa
mengingkari anak sahnya, hanya bila dia dapat membuktikan sejak hari ketiga
ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah
berada dalam keadaan tidak mungkin berhubungan jasmaniyah dengan istrinya, baik
dalam keadaan terpisah maupun dalam keadaan yang
kebetulan saja. Dengan menunjuk
kealamiah jasmaninya, suami tidak boleh mengingkari anak itu sebagai anaknya.”[10] Seorang suami harus dapat
membuktikan bahwa sejak hari ketiga ratus dan seratus delapan puluh yaitu empat
ratus delapan puluh hari atau satu setangah (1,5) Tahun sebelum anak itu lahir
suami tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan jasmani, baik dalam
keadaan berpisah atau bersama.
Selanjutnya dalam Pasal 253 disebutkan pula,
“Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anaknya atas dasar perzinaan,
kecuali kelahiran anak dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus
diperankan dalam bukti yang sempurna, bahwa dia bukan anak itu.”[11] Seorang suami juga tidak dapat mengingkari keabsahan anak tersebut atas
dasar tuduhan perzinaan, kecuali kelahiran anak tersebut dirahasiakan. Selain
itu permasalahan ini juga harus dibuktikan dalam bukti yang sempurna. Bukti
yang sempurna menurut KUHPerdata itu ialah sesuai dengan Pasal 1925 “Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan
suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri
maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.”[12]
Selaras
dengan KUHPerdata diatas dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan dalam
Pasal 44, bahwa:
(1) Seorang
suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia
dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada
perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang
sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.[13]
Kesimpulan
sederhananya, sebelum menuntut hak-hak
keperdataan atas anak kepada suami/mantan suami maka status dari anak tersebut
haruslah jelas menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Agar tidak terjadi
kesimpangsiuran atas status dan hak-hak yang harusnya diperoleh
oleh anak tersebut.
Adapun yang menyangkut kewajiban dan
hak anak sebagai dampak dari penetapan status hukum
pada anak dijelaskan dalam Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan, bahwa :
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik
anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri,
kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.[14]
Kedua orang tua
berkewajiban untuk memelihara anak-anak mereka, artinya wajib bagi kedua orang
tua memenuhi segala kebutuhan anak-anak mereka baik kebutuhan primer maupun
skunder. Kedua orang tua juga berkewajiban untuk mendidik anak-anak mereka
dalam arti sempit orang tua harus bisa menjadi suri tauladan atau contoh
yang baik bagi anak-anak mereka. Kalau ditarik dalam arti yang luas kedua orang tua harus memberikan pendidikan
formal sesuai dengan anjuran pemerintah yaitu wajib belajar 9 tahun. Dan
menjadi konsekuensi logis kedua orang tua juga harus memenuhi segala kebutuhan
dalam waktu pendidikan sehingga lulus. Hal itu bisa dijadikan sebuah
standarisasi untuk memenuhi kewajiban orang tua terhadap anak. Baik kedua orang
tua dalam keadaan bersama-sama ataupn dalam keadaan sudah bercerai.
Tidak terlepas
dari hak, seorang anak juga berkewajiban untuk menghormati orang tua dan
menaati perintah orang tua selama itu tidak dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum. Sebagai timbal balik atau balas budi seorang anak kepada kedua
orang tua, seorang anak juga berkewajiban untuk memelihara menurut kadar
kemampuan perekonomianya. Sesuai penyataan Undang-Undang Perkawinan dalam Pasal
46, berbunyi:
(1) Anak
wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2) Jika
anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan
keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.[15]
Menurut
Undang-Undang Perkawinan hak keperdataan anak pada prisipnya tidak terlepas
dari kekuasaan orang tua terhadap anak. Seperti yang disebutkan dalam Pasal
47 Undang-Undang Perkawinan, menyatakan
Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan
orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai
segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.[16]
Semua harta
kekayaan yang dimiliki anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau yang belum
pernah menikah adalah mutlak dikuasai oleh orang tua. Tetapi ada redaksi yang
menyebutkan selama mereka (orang tua) tidak dicabut dari kekusaanya. Menurut
KUHPerdata orang tua itu dapat dipecat atau dicabut kekuasaanya sesuai
Pasal 319a, menyebutkan
“Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang
tua dapat dibebaskan dari kekusaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak
maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau
atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu
memenuhi kewajibanya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan
anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.
Bila hakim menganggap perlu untuk kepentingan
anak-anak, masing-masing dan orng tua, sejauh sebelum kehilangan kekuasaan
orang tua, boleh dipecat dan kekusaan orang tua, baik terhadap semua anak
maupun seorang anak atau lebih.”[17]
Orang tua juga harus bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum anaknya yang
belum dewasa baik dalam maupun luar pengadilan.
Selaras dengan KUHPerdata
dalam Undang-Undang Perkawinan juga dijelaskan dalam Pasal 49 tentang
pencabutan kekuasan orang tua terhadap anak. Pasal 49, bunyinya:
(1) Salah seorang
atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih
untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak
dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat
yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a.
la sangat melalaikan kewajibannya terhadap
anaknya;
b.
la berkelakuan buruk sekali.
(2) Meskipun orang
tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya
pemeliharaan kepada anak tersebut.[18]
Menurut Pasal
49 tertulis diatas, bahwa orang tua dapat dicabut haknya sebagai orang tua
apabila terpenuhinya salah satu atau kedua unsur tersebut dalam ayat pertama. Dalam ayat
selanjutnya meskipun orang tua telah dicabut kekuasaanya dalam hal hak sebagai
orang tua, tetapi orang tua tersebut masih mempunyai kewajiban untuk member
biaya pemeliharaan atas anak tersebut.
Pasal 48
“Orang tua
tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang
dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”[19]
Dalam Pasal ini
dijelaskan bahwa orang tua tidak diperkenankan untuk menjual atau menggadaikan
barang yang dimiliki anak yang belum dewasa atau belum menikah kecuali untuk
kepentingan anak tersebut. Misalnya untuk
kebutuhan sekolah, atau dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan
anak tersebut.
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa kekuasaan orang tua pada prinsipnya meliputi :
a.
Kekuasaan terhadap pribadi seorang anak.
b.
Kekuasaan terhadap harta kekayaan anak.[20]
Dan tidak
pernah terlepas timbal balik atas orang tua terhadap anak dan juga kewajiban
anak terhadap orang tua.
[1] Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[2] J. Satrio,
Hukum Keluarga Tentang
Kedudukan Anak Dalam
Undang-undang.
(Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,
2000), hlm. 5.
[3]Riduan
Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung : Penerbit
Alumni, 1989), 100-101.
[4]Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Bandung: Citra
Umbara, 2007).
[5] Ibid
[6] Hilman
Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut; Perundangan, Hukum
adat, dan Hukum, (Agama,
Erlangga, Jakarta, 2003) 133.
[7]Team Nusantara,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Nusantara Publisher, 2009)
25.
[8] Hilman
Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut; Perundangan, Hukum
adat, dan Hukum, (Agama,
Erlangga, Jakarta, 2003) 133.
[9]Syafran
Sofyan SH, SpN, MHum,” Analisis Putusan MK,” http//hukum
on-line.(diakses pada 01-08-2014).
[10]Team Nusantara,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Nusantara Publisher, 2009)
25.
[13]
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[14]
Ibid
[15]Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[16]Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[17]
Team Nusantara,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Nusantara Publisher, 2009)
31-32.
[18]
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[19]
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[20]
Sudarsono, Hukum Kekeluargaan
Nasional (Jakarta: Rineka
Cipta, 1991) 23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar