Selasa, 19 Januari 2016

Hak Keperdataan Anak Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan)



Hak Keperdataan Anak Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
 (Undang-Undang Perkawinan)

Menurut Undang-Undang Perkawinan tentang anak disebutkan dalam Pasal 42, berbunyi:
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”[1] Keturunan yang sah didasarkan atas adanya perkawinan  yang sah, dalam  arti  bahwa  yang  satu  adalah  keturunan  yang  lain  berdasarkan kelahiran  dalam  atau  sebagai  akibat  perkawinan  yang  sah,  anak-anak yang demikian disebut anak sah.[2]
Dilihat dari unsur materiil yang ada dalam ketentuan diatas bahwa anak yang sah adalah :
1.         Anak yang dilahirkan dalam dan akibat perkawinan, orang tua dari anak sah juga harus dlam suatu ikatan perkawinan yang sah pula.
2.         Dan kelahirannya harus dari perhubungan perkawinan yang sah, kelahiran anak itu harus dari orang tua yang terikat hubungan perkawinan.
3.         Dengan demikian anak yang sah itu harus dengan jelas diketahui bapak dan ibunya yang telah resmi secara hukum terikat dalam suatu perkawinan yang sah, jadi keterikatan hubungan perkwinan orang tua it menjadi tolak ukur anak itu dianggap sah atau tidak menurut hukum perkawinan di Indonesia.
Selain anak sah seperti yang dipaparkan diatas, begitu juga sebaliknya. Keturunan  yang  tidak  sah  adalah keturunan yang  tidak didasarkan atas  suatu perkawinan yang sah, orang menyebut anak yang demikian ini adalah anak luar kawin. Sehingga membawa  konsekuensi dalam bidang perwarisan. Sebab anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.[3] Seperti amanat Undang-Undang Perkawinan pasal 43 ayat 1,
“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”[4]
Pasalnya KUHPerdata membedakan antara anak sah dan anak tidak sah atau anak luar kawin. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, bahwa:
 “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.[5]
Disisi lain, dalam Pasal ini tidak disebutkan adanya suatu tenggang waktu untuk menentukan sah atau tidaknya seorang anak. Adapun seorang anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang sah mempunyai kedudukan yang jelas terhadap hak-haknya termasuk hak mewarisnya.[6]
Dalam Pasal 250 KUHPerdata dinyatakan juga bahwa, “Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh si suami sebagai ayahnya”.[7] Maksudnya anak yang lahir atau dibesarkan selama perkawinan walaupun dari benih orang lain adalah anak dari suami ibunya yang terikat dalam perkawinan.[8]
Kondisi tentang kedudukan anak diluar perkawinan yang resmi dan dicatatkan ini menuai kontrofersi. Baik dari segi status maupun hak-hak keperdataanya dimata hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2012 telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK dalam putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin, Pasal 43 ayat 1 harus dibaca “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.[9]
Inti dari putusan MK itu adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak yang lahir diluar perkawinan yang sah kepada bapak biologis anak tersebut. Tidak hanya berdampak pada pemberian status hukum tetapi sebagai konsekuensi logis anak tersebut memiliki hak keperdataan kepada bapak biologis. Dan Bapak biologisnya juga harus menjalankan kewajibanya sebagai bapak seperti amanat Undang-Undang Perkawinan.
Disisi lain dalam KUHPerdata Pasal 252 menyebutkan bahwa, “Seorang bapak tidak bisa mengingkari anak sahnya, hanya bila dia dapat membuktikan sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin berhubungan jasmaniyah dengan istrinya, baik dalam keadaan terpisah maupun dalam keadaan yang kebetulan saja. Dengan menunjuk kealamiah jasmaninya, suami tidak boleh mengingkari anak itu sebagai anaknya.”[10] Seorang suami  harus dapat membuktikan bahwa sejak hari ketiga ratus dan seratus delapan puluh yaitu empat ratus delapan puluh hari atau satu setangah (1,5) Tahun sebelum anak itu lahir suami tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan jasmani, baik dalam keadaan berpisah atau bersama.
Selanjutnya dalam Pasal 253 disebutkan pula,
“Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anaknya atas dasar perzinaan, kecuali kelahiran anak dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperankan dalam bukti yang sempurna, bahwa dia bukan anak itu.”[11] Seorang suami juga tidak dapat mengingkari keabsahan anak tersebut atas dasar tuduhan perzinaan, kecuali kelahiran anak tersebut dirahasiakan. Selain itu permasalahan ini juga harus dibuktikan dalam bukti yang sempurna. Bukti yang sempurna menurut KUHPerdata itu ialah sesuai dengan Pasal 1925 “Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.”[12]
Selaras dengan KUHPerdata diatas dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan dalam Pasal 44, bahwa:
 (1)    Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2)     Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.[13]
Kesimpulan sederhananya, sebelum menuntut hak-hak keperdataan atas anak kepada suami/mantan suami maka status dari anak tersebut haruslah jelas menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran atas status dan hak-hak yang harusnya diperoleh oleh anak tersebut.
            Adapun yang menyangkut kewajiban dan hak anak sebagai dampak dari penetapan status hukum pada anak dijelaskan dalam Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan, bahwa :
(1)   Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2)   Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.[14]
Kedua orang tua berkewajiban untuk memelihara anak-anak mereka, artinya wajib bagi kedua orang tua memenuhi segala kebutuhan anak-anak mereka baik kebutuhan primer maupun skunder. Kedua orang tua juga berkewajiban untuk mendidik anak-anak mereka dalam arti sempit orang tua harus bisa menjadi suri tauladan atau contoh yang baik bagi anak-anak mereka. Kalau ditarik dalam arti yang luas  kedua orang tua harus memberikan pendidikan formal sesuai dengan anjuran pemerintah yaitu wajib belajar 9 tahun. Dan menjadi konsekuensi logis kedua orang tua juga harus memenuhi segala kebutuhan dalam waktu pendidikan sehingga lulus. Hal itu bisa dijadikan sebuah standarisasi untuk memenuhi kewajiban orang tua terhadap anak. Baik kedua orang tua dalam keadaan bersama-sama ataupn dalam keadaan sudah bercerai.
Tidak terlepas dari hak, seorang anak juga berkewajiban untuk menghormati orang tua dan menaati perintah orang tua selama itu tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai timbal balik atau balas budi seorang anak kepada kedua orang tua, seorang anak juga berkewajiban untuk memelihara menurut kadar kemampuan perekonomianya. Sesuai penyataan Undang-Undang Perkawinan dalam Pasal 46, berbunyi:
(1)     Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2)     Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.[15]
Menurut Undang-Undang Perkawinan hak keperdataan anak pada prisipnya tidak terlepas dari kekuasaan orang tua terhadap anak. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 47 Undang-Undang Perkawinan, menyatakan
     Pasal 47
(1)     Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2)     Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.[16]
Semua harta kekayaan yang dimiliki anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau yang belum pernah menikah adalah mutlak dikuasai oleh orang tua. Tetapi ada redaksi yang menyebutkan selama mereka (orang tua) tidak dicabut dari kekusaanya. Menurut KUHPerdata orang tua itu dapat dipecat atau dicabut kekuasaanya sesuai Pasal 319a, menyebutkan
“Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekusaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibanya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.
Bila hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orng tua, sejauh sebelum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekusaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun seorang anak atau lebih.”[17] Orang tua juga harus bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum anaknya yang belum dewasa baik dalam maupun luar pengadilan.
Selaras dengan KUHPerdata dalam Undang-Undang Perkawinan juga dijelaskan dalam Pasal 49 tentang pencabutan kekuasan orang tua terhadap anak. Pasal 49, bunyinya:
(1)     Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a.    la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b.    la berkelakuan buruk sekali.
(2)     Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.[18]
Menurut Pasal 49 tertulis diatas, bahwa orang tua dapat dicabut haknya sebagai orang tua apabila terpenuhinya salah satu atau kedua unsur  tersebut dalam ayat pertama. Dalam ayat selanjutnya meskipun orang tua telah dicabut kekuasaanya dalam hal hak sebagai orang tua, tetapi orang tua tersebut masih mempunyai kewajiban untuk member biaya pemeliharaan atas anak tersebut.
     Pasal 48
“Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”[19]
Dalam Pasal ini dijelaskan bahwa orang tua tidak diperkenankan untuk menjual atau menggadaikan barang yang dimiliki anak yang belum dewasa atau belum menikah kecuali untuk kepentingan anak tersebut. Misalnya untuk  kebutuhan sekolah, atau dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan anak tersebut.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuasaan orang tua pada prinsipnya meliputi :
a.  Kekuasaan terhadap pribadi seorang anak.
b.  Kekuasaan terhadap harta kekayaan anak.[20]
Dan tidak pernah terlepas timbal balik atas orang tua terhadap anak dan juga kewajiban anak terhadap orang tua.



[1] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[2] J.  Satrio,  Hukum  Keluarga  Tentang  Kedudukan  Anak  Dalam  Undang-undang.
(Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 5.
[3]Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung : Penerbit
Alumni, 1989), 100-101.
[4]Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[5] Ibid
[6] Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut; Perundangan, Hukum
adat, dan Hukum, (Agama, Erlangga, Jakarta, 2003) 133.
[7]Team Nusantara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Nusantara Publisher, 2009) 25.
[8] Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut; Perundangan, Hukum
adat, dan Hukum, (Agama, Erlangga, Jakarta, 2003) 133.
[9]Syafran Sofyan SH, SpN, MHum,” Analisis Putusan MK,” http//hukum on-line.(diakses pada 01-08-2014).
[10]Team Nusantara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Nusantara Publisher, 2009) 25.
[11] Ibid, 25.
[12] Ibid, 160.
[13] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[14] Ibid
[15]Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[16]Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[17] Team Nusantara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Nusantara Publisher, 2009) 31-32.
[18] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[19] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[20] Sudarsono,  Hukum  Kekeluargaan  Nasional (Jakarta: Rineka  Cipta, 1991) 23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar