Kawin
Hamil
Pengertian Kawin Hamil
Pengertian kawin hamil secara bahasa
merupakan dari dua kata yaitu kawin dan hamil yang keduanya mempunyai makna
yang berbeda.
Menurut bahasa, kawin merupakan sinonim dari
kata nikah,[1]
nikah adalah kata serapan dari Bahasa Arab yan telah dibakukan menjadi Bahasa Indonesia.
Kata nikah berasal dari– نكح ينكحو نكاح yang berarti kawin atau perkawinan.[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Kawin/Nikah berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis.[3]
Disebutkan dalam redaksi
lain, yaitu pada Undang-Undang Perkawinan bahwa perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[4]
Sedangkan menurut KHI pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk
mentaati perintah Allah
dan melaksanakannya
merupakan ibadah, yang
bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[5]
Adapun pengertian hamil ditinjau dari bahasa
adalah kata serapan dari Bahasa Arab yang telah dibakukan, yaitu dari
kata الحمل yang berati kandungan. Dalam KBBI kata hamil
berarti mengandung
janin di rahim karena sel telur dibuahi oleh spermatozoa.[6] Hamil dalam istilah yaitu keadaan seseorang wanita yang mengandung anak
atau janin di dalam rahimnya setelah terjadi pembuahan dalam rahim akibat
hubungan seksual (wati’).[7]
Dari kedua pengertian diatas dapat ditarik
pengertian nikah hamil atau kawin hamil berarti pernikahan yang calon mempelai
wanitanya dalam keadaan hamil sebelum adanya ijab qobul. Secara otomatis orang yang melakukan kawin hamil itu telah
melakukan perbutan zina. Meskipun perzinaan itu dilandasi dengan rasa suka sama
suka sekalipun pasangan zina itu akan melangsungkan perkawinan. Di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 32, menyatakan : “Seseorang yang dengan
keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak
diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya itu.”[8]
Pasal diatas secara tegas menyatakan seseorang yang dengan
keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, redaksi itu memberikan
seakan-akan betapa pemerintah itu melarang perzinaan. Tetapi dalam Psal
tersebut juga memberikan suatu celah bagi pasangan perzinaan, karena didalam
redaksi selanjutnya berbunyi sekali-kali tidak diperkenankan. Artinya tidak
semua pasangan perzinaan tidak diperbolehkan menikah dengan pasangan zinanya.
Secara tersirat juga membolehkan orang yang berzina itu menikah dengan pasangan
zinanya.
Hal itu diperkuat dengan salah satu Pasal yang
ada didalam Pasal
53 KHI yang bunyinya:
1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat
dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut
pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran
anaknya.
3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat
wanita hamil, tidak dipelukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung
lahir.[9]
Dapat dipahami dari Pasal
diatas bahwasanya kawin
hamil itu secara jelas diperbolehkan, dengan syarat yang
menghamili itu yang menikahi. Dalam ayat
selanjutnya juga memperjelas tidak harus menunggu anak yang dikandungnya lahir
dan tidak perlu mengadakan akad nikah ulang setelah anaknya lahir.
Dengan demikian, kawin hamil menurut hukum perkawinan
di Indonesia sudah jelas memperbolehkan. Ditinjau dari segi pengertian menurut
bahasa maupun dasar hukum yang ada di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan,
KHI, dan KUH Perdata.
[1]Tim Penulis
IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta : Djambatan, 1992), 741.
[2]Mohammad Asmawi,
Nikah Dalam Perbincangan
dan Perbedaan, (Yogyakarta:
Darussalam, 2004) 17.
[3]Devinisi kawin/nikah, “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” dalam
http//KBBI Digital.com (diakses pada 19 maret 2014, jam 15.20).
[4]Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara,
2007).
[5]Kompilasi Hukum
Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[6]Devinisi hamil, “Kamus
besar Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 19
maret 2014, jam 15.25).
[8]
Team Nusantara,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Nusantara Publisher, 2009),
5.
[9]Kompilasi Hukum
Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar