Selasa, 19 Januari 2016

Pengertian Kawin Hamil



Kawin Hamil
Pengertian Kawin Hamil
Pengertian kawin hamil secara bahasa merupakan dari dua kata yaitu kawin dan hamil yang keduanya mempunyai makna yang berbeda.
Menurut bahasa, kawin merupakan sinonim dari kata nikah,[1] nikah adalah kata serapan dari Bahasa Arab yan telah dibakukan menjadi Bahasa Indonesia. Kata nikah berasal dari– نكح  ينكحو نكاح yang berarti kawin atau perkawinan.[2] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Kawin/Nikah berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis.[3]
Disebutkan dalam redaksi lain, yaitu pada Undang-Undang Perkawinan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk  keluarga  (rumah  tangga)  yang  bahagia  dan  kekal  berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa.[4] Sedangkan menurut KHI pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau miitsaaqan  gholiidhan  untuk  mentaati  perintah  Allah  dan melaksanakannya  merupakan  ibadah,   yang  bertujuan  untuk  mewujudkan  kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[5]
Adapun pengertian hamil ditinjau dari bahasa adalah kata serapan dari Bahasa Arab yang telah dibakukan, yaitu dari kata الحمل yang berati kandungan. Dalam KBBI kata hamil berarti mengandung janin di rahim karena sel telur dibuahi oleh spermatozoa.[6] Hamil dalam istilah yaitu keadaan seseorang wanita yang mengandung anak atau janin di dalam rahimnya setelah terjadi pembuahan dalam rahim akibat hubungan seksual (wati’).[7]
Dari kedua pengertian diatas dapat ditarik pengertian nikah hamil atau kawin hamil berarti pernikahan yang calon mempelai wanitanya dalam keadaan hamil sebelum adanya ijab qobul. Secara otomatis orang yang melakukan kawin hamil itu telah melakukan perbutan zina. Meskipun perzinaan itu dilandasi dengan rasa suka sama suka sekalipun pasangan zina itu akan melangsungkan perkawinan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 32, menyatakan : “Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya itu.”[8]
Pasal diatas secara tegas menyatakan seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, redaksi itu memberikan seakan-akan betapa pemerintah itu melarang perzinaan. Tetapi dalam Psal tersebut juga memberikan suatu celah bagi pasangan perzinaan, karena didalam redaksi selanjutnya berbunyi sekali-kali tidak diperkenankan. Artinya tidak semua pasangan perzinaan tidak diperbolehkan menikah dengan pasangan zinanya. Secara tersirat juga membolehkan orang yang berzina itu menikah dengan pasangan zinanya.
Hal itu diperkuat dengan salah satu Pasal yang ada didalam Pasal 53 KHI yang bunyinya:
1)    Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)    Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)     Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak dipelukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.[9]
Dapat dipahami dari Pasal diatas bahwasanya kawin hamil itu secara jelas diperbolehkan, dengan syarat yang menghamili itu yang menikahi. Dalam ayat selanjutnya juga memperjelas tidak harus menunggu anak yang dikandungnya lahir dan tidak perlu mengadakan akad nikah ulang setelah anaknya lahir. 
Dengan demikian, kawin hamil menurut hukum perkawinan di Indonesia sudah jelas memperbolehkan. Ditinjau dari segi pengertian menurut bahasa maupun dasar hukum yang ada di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan, KHI, dan KUH Perdata.



[1]Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta : Djambatan, 1992), 741.
[2]Mohammad  Asmawi,  Nikah  Dalam  Perbincangan  dan  Perbedaan, (Yogyakarta: Darussalam, 2004) 17.
[3]Devinisi kawin/nikah, “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 19 maret 2014, jam 15.20).
[4]Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[5]Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
[6]Devinisi hamil, “Kamus besar Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 19 maret 2014, jam 15.25).
[7]Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), 203.
[8] Team Nusantara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Nusantara Publisher, 2009), 5.
[9]Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar