Selasa, 19 Januari 2016

Pengertian Hak Keperdataan Anak



Pengertian Hak Keperdataan Anak
Sangatlah sering kita mendengar bahkan mengucapkan kata hak dalam setiap harinya. Menurut KBBI hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajad, martabat.[1]
Sedangkan kata keperdataan itu diambil dari kata dasar perdata yang berarti sipil atau yang mengatur tetang hak, harta benda, dan hubungan antar orang atas dasar logika (formal) – (material) yang mengatur hak, harta benda, hubungan antar orang atsa dasar kebendaan. Dan mendapat imbuhan ke-an yang berarti perihal sipil atau perihal yang mengatur tetang hak, harta benda, dan hubungan antar orang atas dasar logika (formal) – (material) yang mengatur hak, harta benda,hubungan antar orang atas dasar kebendaan.[2]
Anak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai keturunan. Anak juga mengandung pengertian sebagai manusia yang masih kecil. Selain itu, anak pada hakekatnya seorang yang berada  pada satu masa perkembangan tertentu dan mempunyai potensi untuk menjadi dewasa.[3]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwasanya hak keperdataan anak adalah sesuatu yang harus dimiliki seorang anak berkaitan tentang perihal yang mengatur tetang hak, harta benda, hubungan antar orang berdasarkan logika. Hak keperdataan anak harus didapat baik dalam perkawinan maupun dalam keadaan putusnya perkawinan.



[1] Devinisi hak, “Kamus besar Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 30 Oktober 2014, jam 09.00).
[2] Devinisi perdata, “Kamus besar Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 08 September 2014, jam 09.00).
[3] Devinisi anak, “Kamus besar Bahasa Indonesia,” dalam http//KBBI Digital.com (diakses pada 19 maret 2014, jam 15.25).

2 komentar:

  1. Berakaitan dengan hak keperdataan seorang anak, apakah dalam hukum islam juga diatur secara pasti, bahwa anak dalam status apapun, tetap mendapatkan hak keperdataannya. Terlebih peristiwa yang terjadi di masyarakat, masih banyak anak-anak yang kurang diperhatikan hak-haknya.

    BalasHapus
  2. dlam hal ini, anak diluar nikah menurut hukum islam hanya memiliki hak keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.akan tetapi hal itu telah dipatahkan dengan adanya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 terkait itu, dan MUI juga telah memfatwakan terkait hal itu Fatwa MUI No. 11 tahun 2011 teentang anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya.

    BalasHapus